Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Grasi SBY terhadap Corby Ditolak

Kompas.com - 04/07/2012, 14:34 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gugatan Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) perihal pemberian grasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada dua narapidana narkotik warga negara asing ditolak. Keputusan tersebut dibuat majelis hakim dalam sidang putusan sela yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur.

Yodi Martono Wahyunadi, hakim ketua yang juga Ketua PTUN, berpendapat, grasi yang diberikan Presiden sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Agung. "Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung, grasi adalah bentuk pengampunan ataupun keringanan kepada narapidana, pemberian grasi merupakan hak prerogratif presiden," ujarnya saat membacakan putusan sela, Rabu (4/7/2012).

Tim Kuasa Hukum Granat, Maqdir Ismail, mengaku kecewa dengan penolakan gugatan tersebut. Menurutnya, penolakan itu diputuskan sepihak tanpa pertimbangan. "Mestinya gugatan ini diperdebatkan di PTUN antara penggugat dan tergugat untuk menguji pokok persoalan," lanjutnya.

Meski demikian, masih ada waktu 14 hari untuk melakukan banding atas penolakan tersebut. "Kami akan musyawarah dulu, tapi saya rasa kami cenderung akan banding terhadap putusan yang telah dibacakan," kata Maqdir.

Sebelumnya diberitakan, organisasi dengan latar belakang pemberantasan narkoba tersebut melakukan gugatan terhadap Keputusan Presiden Yudhoyono yang memberikan grasi kepada narapidana narkotik asal Australia, Schapelle Leigh Corby, pada Kamis (7/6/2012) lalu. Corby diputus bersalah atas tuduhan kepemilikan 4,2 kg ganja dan divonis 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005 silam. Dalam grasinya, Presiden Yudhoyono memberikan potongan masa hukuman kepadanya selama lima tahun.

Menurut Granat, gugatan dilayangkan karena Keppres tersebut dinilai bertentangan dengan norma-norma di masyarakat yang selama ini berusaha keras memerangi narkotik. Pemerintah seharusnya menunjukkan komitmen pemberantasan narkotik dengan penegakan hukum yang adil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com