JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Tinggi Gorontalo dinilai sangat berhati-hati dalam menangani kasus yang menjerat petinggi Partai Golkar, Fadel Muhammad, terkait kasus dugaan korupsi dana sisa lebih penggunaan anggaran pada APBD Provinsi Gorontalo 2001. Pasalnya, kasus itu menyangkut kekuasaan.
Penilaian itu dikatakan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ahmad Basarah di Jakarta, Rabu (4/7/2012), ketika dimintai tanggapan tidak ditahannya Fadel seusai diperiksa sebagai tersangka, Selasa kemarin.
"Fadel kan Wakil Ketua Umum Partai Golkar. Golkar anggota parpol pendukung pemerintah di Sekretariat Gabungan. Kejaksaan adalah aparat pemerintah karena Jaksa Agung-nya diangkat oleh Presiden. Jadi wajarlah kalau Kajati Gorontalo sangat berhati-hati dalam menangani kasus Pak Fadel. Apalagi kalau sampai harus menahannya. Tentu Kajati akan minta izin dulu ke Jaksa Agung dan Jaksa Agung pasti akan minta petunjuk dulu dari Presiden," papar Basarah.
Sebelumnya, Fadel diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp 5,4 miliar. Dia mengaku ditanya 28 pertanyaan oleh penyidik.
Basarah mengatakan, seharusnya Kejaksaan menerapkan asas kesamaan di depan hukum. Namun, kata dia, dalam urusan yang berkaitan dengan politik dan kekuasaan, terkadang prinsip hukum itu bisa menjadi relatif.
"Namun, penahanan seorang tersangka merupakan kewenangan subyektif penyidik. Dengan demikian, jaksa penyidiklah yang paling tahu apakah tersangka Fadel layak ditahan atau tidak," pungkas anggota Komisi Hukum DPR itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.