Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Siap jika Anas Tersangka

Kompas.com - 04/07/2012, 10:24 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — DPP Partai Demokrat mengaku siap akan segala kemungkinan, termasuk jika ketua umum partainya, Anas Urbaningrum, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus Hambalang. "Apa pun kemungkinannya, kita siap," kata Kepala Divisi Komunikasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Andi Nurpati di Jakarta, Rabu (4/7/2012), saat mendampingi Anas yang dimintai keterangan oleh KPK.

Andi mengatakan, Partai Demokrat tidak akan mencampuri proses hukum yang berjalan di KPK. Berdasarkan arahan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), katanya, siapa pun harus menghormati proses hukum dan menyerahkannya ke lembaga yang berwenangan.

"Pak SBY selalu mengatakan kalau masalah hukum diserahkan ke KPK," kata Andi.

KPK hari ini memeriksa Anas terkait penyelidikan proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang, Jawa Barat. Menurut Andi, Anas dipastikan akan memenuhi panggilan KPK tersebut. Dia menilai, sebagai seorang pemimpin, Anas tentu siap untuk menghadapi konsekuensi apa pun.

"Apalagi misalnya masalah ini sebelum beliau menjabat sebagai ketua umum," tambahnya.

Mengenai bagaimana keputusan KPK nantinya, kata Andi, semua pihak harus siap menghadapi. Pemanggilan Anas hari ini merupakan kelanjutan pemanggilan pada Rabu (27/6/2012) pekan lalu. Pada pemanggilan pekan lalu, KPK meminta klarifikasi Anas terkait informasi-informasi yang diterima penyelidik baik dari Muhammad Nazaruddin maupun Ignatius Mulyono.

Kepada penyelidik, kedua orang itu menyebut keterlibatan Anas dalam proyek Hambalang. Ignatius pernah mengaku kepada penyelidik KPK bahwa dirinya diminta Anas mengurus sertifikat tanah Hambalang dengan menghubungi Kepala Badan Pertanahan Nasional (sekarang mantan), Joyo Winoto.

Informasi senada disampaikan Nazaruddin ke penyelidik KPK. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengungkapkan, sertifikat lahan Hambalang kemudian disampaikan ke tangan Anas, lalu diberikan kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam oleh Mahfud Suroso.

Anas membantah keterlibatan dirinya dalam proyek Hambalang. Anas yang pernah menjadi anggota Komisi X DPR yang bermitra dengan Kemenpora tersebut mengaku tidak tahu soal proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut.

Terkait penyelidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sekitar 70 orang. KPK belum menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus ini. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pihaknya masih mendalami temuan-temuan penyelidik. Pekan ini KPK fokus memeriksa sejumlah pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com