Jakarta, Kompas
”KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi (Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) untuk melakukan pencegahan terhadap beberapa pihak terkait kasus suap di Buol,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK Jakarta, Selasa (3/7).
Secara terpisah, bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Maryoto Sumadi mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap Hartati tersebut terhitung sejak 27 Juni. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan.
Menurut Johan, selain Hartati Murdaya, dalam kasus ini KPK juga mencegah empat orang lainnya ke luar negeri. Mereka adalah Bupati Buol Amran Batalipu
Tujuan pencegahan, kata Johan, agar kelima orang tersebut tidak sedang berada di luar negeri ketika akan dimintai keterangan. KPK tengah menyidik kasus dugaan suap.
Kasus ini bermula saat KPK menangkap tangan dua petinggi PT Hardaya Inti Plantation, yaitu Yani Anshori dan Gondo, saat hendak menyuap pejabat di Buol terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit
Gondo ditangkap pada 27 Juni di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Adapun Yani Anshori tertangkap tangan KPK pada 26 Juni saat melakukan penyuapan di Kabupaten Buol. Penyuapan ini terkait dengan proses penerbitan izin hak yang dikeluarkan oleh Bupati Buol (Kompas, 27 Juni 2012).
Pasca-penangkapan tersebut, Wakil Ketua KPK Bambang