Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hartati Murdaya Dicegah ke Luar Negeri

Kompas.com - 04/07/2012, 04:24 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah pemilik PT Hardaya Inti Plantation, Hartati Murdaya Poo, bepergian ke luar negeri. Pencekalan dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

”KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi (Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) untuk melakukan pencegahan terhadap beberapa pihak terkait kasus suap di Buol,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK Jakarta, Selasa (3/7).

Secara terpisah, bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Maryoto Sumadi mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap Hartati tersebut terhitung sejak 27 Juni. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan.

Menurut Johan, selain Hartati Murdaya, dalam kasus ini KPK juga mencegah empat orang lainnya ke luar negeri. Mereka adalah Bupati Buol Amran Batalipu serta tiga karyawan PT Hardaya Inti Plantation, yaitu Benhard, Seri Sirithorn, dan Arim.

Tujuan pencegahan, kata Johan, agar kelima orang tersebut tidak sedang berada di luar negeri ketika akan dimintai keterangan. KPK tengah menyidik kasus dugaan suap.

Kasus ini bermula saat KPK menangkap tangan dua petinggi PT Hardaya Inti Plantation, yaitu Yani Anshori dan Gondo, saat hendak menyuap pejabat di Buol terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol. KPK telah menetapkan Yani Anshori dan Gondo sebagai tersangka dan menahan keduanya di Rumah Tahanan KPK.

Gondo ditangkap pada 27 Juni di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Adapun Yani Anshori tertangkap tangan KPK pada 26 Juni saat melakukan penyuapan di Kabupaten Buol. Penyuapan ini terkait dengan proses penerbitan izin hak yang dikeluarkan oleh Bupati Buol (Kompas, 27 Juni 2012).

Pasca-penangkapan tersebut, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, Anshori ditangkap tangan saat hendak menyuap penyelenggara negara. Dia belum menyebut siapa penyelenggara negara yang dimaksud. Namun yang jelas, penyuapan ini berkaitan dengan penerbitan hak dengan nilai suap miliaran rupiah. (faj/ana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com