Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Hadiri Acara Keluarga, Wa Ode Minta Keluar Tahanan Tiga Hari

Kompas.com - 03/07/2012, 17:24 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah dan pencucian uang, Wa Ode Nurhayati, meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta agar diizinkan keluar tahanan selama tiga hari. Pasalnya, dia ingin menghadiri upacara peringatan kematian neneknya di Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Permintaan dalam surat resmi tersebut disampaikan tim pengacara Wa Ode kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/7/2012).

"Kami mengajukan surat atas nama klien kami terkait nenek beliau kan habis meninggal. Di keluarga besar ada ritual doa yang memang masing-masing keluarga, apalagi nenek kandung, pernah jadi pengganti orangtua. Kami sampaikan permohonan izin hadiri acara tersebut tiga hari, di Wakatobi. Suratnya kami ajukan saat ini," kata salah seorang pengacara Wa Ode, Wa Ode Nurzaenab.

Atas permintaan ini, majelis hakim yang diketuai Suhartoyo mengatakan akan memusyawarahkannya terlebih dahulu. Namun, menurut dia, permintaan Wa Ode tersebut tidak esensial.

"Kecuali yang sangat mendesak. Kalau ini upacara meninggal nenek, hari ke-40, itu biasa dilakukan dan hampir sama dengan adat di tempat lain. Sepertinya kalau cucu nggak begitu (perlu hadir)," katanya.

Suhartoyo pun menanyakan kepada tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apakah keberatan atau tidak untuk mengawal Wa Ode selama yang bersangkutan keluar tahanan. Menjawab pertanyaan tersebut, ketua tim jaksa Kadek Wiradana mengatakan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, pihaknya terkendala cuaca untuk mengawal Wa Ode dari Jakarta ke Wakatobi, kemudian kembali lagi ke Jakarta.

"Pesawat tidak setiap hari ada jadwal penerbangan, informasi dari pengawal, terkait cuaca," ujar Kadek.

Sebelum ini, penyidik KPK pernah mengawal Wa Ode izin keluar tahanan untuk melayat neneknya yang meninggal dunia. Sementara Wa Ode tetap memohon agar diperbolehkan menghadiri upacara kematian neneknya itu. Dia mengatakan, tidak ada kendala terkait penerbangan ke Wakatobi dan sebaliknya.

"Sungguh bagi keluarga besar, kehadiran saya itu luar biasa, melebihi ritual. Ketika almarhumah meninggal, saya hadir persis setelah dikuburkan, tidak sempat ikut pemakaman. Semuanya lancar, tidak ada hambatan apa pun di perjalanan," tutur Wa Ode.

Wa Ode menjadi terdakwa atas dugaan menerima suap Rp 6,25 miliar dari empat pengusaha terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kepemilikan uang Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya.

Dalam persidangan hari ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Wa Ode dan tim pengacaranya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Nasional
    Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

    Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

    Nasional
    Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

    Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

    Nasional
    Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

    Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

    Nasional
    Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

    Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

    Nasional
    IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

    IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

    Nasional
    Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

    Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

    Nasional
    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    Nasional
    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Nasional
    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Nasional
    Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

    Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

    Nasional
    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Nasional
    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Nasional
    Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com