JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah dan pencucian uang, Wa Ode Nurhayati, meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta agar diizinkan keluar tahanan selama tiga hari. Pasalnya, dia ingin menghadiri upacara peringatan kematian neneknya di Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
Permintaan dalam surat resmi tersebut disampaikan tim pengacara Wa Ode kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/7/2012).
"Kami mengajukan surat atas nama klien kami terkait nenek beliau kan habis meninggal. Di keluarga besar ada ritual doa yang memang masing-masing keluarga, apalagi nenek kandung, pernah jadi pengganti orangtua. Kami sampaikan permohonan izin hadiri acara tersebut tiga hari, di Wakatobi. Suratnya kami ajukan saat ini," kata salah seorang pengacara Wa Ode, Wa Ode Nurzaenab.
Atas permintaan ini, majelis hakim yang diketuai Suhartoyo mengatakan akan memusyawarahkannya terlebih dahulu. Namun, menurut dia, permintaan Wa Ode tersebut tidak esensial.
"Kecuali yang sangat mendesak. Kalau ini upacara meninggal nenek, hari ke-40, itu biasa dilakukan dan hampir sama dengan adat di tempat lain. Sepertinya kalau cucu nggak begitu (perlu hadir)," katanya.
Suhartoyo pun menanyakan kepada tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apakah keberatan atau tidak untuk mengawal Wa Ode selama yang bersangkutan keluar tahanan. Menjawab pertanyaan tersebut, ketua tim jaksa Kadek Wiradana mengatakan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, pihaknya terkendala cuaca untuk mengawal Wa Ode dari Jakarta ke Wakatobi, kemudian kembali lagi ke Jakarta.
"Pesawat tidak setiap hari ada jadwal penerbangan, informasi dari pengawal, terkait cuaca," ujar Kadek.
Sebelum ini, penyidik KPK pernah mengawal Wa Ode izin keluar tahanan untuk melayat neneknya yang meninggal dunia. Sementara Wa Ode tetap memohon agar diperbolehkan menghadiri upacara kematian neneknya itu. Dia mengatakan, tidak ada kendala terkait penerbangan ke Wakatobi dan sebaliknya.
"Sungguh bagi keluarga besar, kehadiran saya itu luar biasa, melebihi ritual. Ketika almarhumah meninggal, saya hadir persis setelah dikuburkan, tidak sempat ikut pemakaman. Semuanya lancar, tidak ada hambatan apa pun di perjalanan," tutur Wa Ode.
Wa Ode menjadi terdakwa atas dugaan menerima suap Rp 6,25 miliar dari empat pengusaha terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kepemilikan uang Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya.
Dalam persidangan hari ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Wa Ode dan tim pengacaranya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.