Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Dhana: Jaksa Menggoreng Pepesan Kosong

Kompas.com - 02/07/2012, 20:28 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara terdakwa Dhana Widyatmika mengatakan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung hanya menggoreng pepesan kosong dalam menyusun surat dakwaan perkara Dhana. Surat dakwaan Dhana yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/7/2012) tadi dianggap anti klimaks dibanding kehebohan berita soal korupsi dana yang diungkap Kejaksaan Agung selama ini.

"Kita tahu sebelumnya dia (Dhana) dituduh melakukan korupsi Rp 60 miliar, Rp 40 miliar, dan seterusnya, tapi yang didakwakan ternyata hanya Rp 3 miliar sampai Rp 2 miliar saja. Ini membingungkan kami, apa yang sebenarnya ada dalam dakwaan?" kata salah satu pengacara Dhana, Luthfie Hakim menanggapi isi dakwaan yang disusun jaksa.

Tim pengacara pun mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan pekan depan. Menurut tim pengacara, JPU Kejaksaan Agung mendakwa Dhana dengan perbuatan yang tidak berhubungan dengan kliennya itu. Salah satunya, kata Luthfie, terkait pemeriksaan PT Mutiara Virgo sebagai wajib pajak Kantor Pelayanan Pajak, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Luthie mengatakan, Dhana tidak bekerja di KPP Kebon Jeruk, melainkan di KPP Pancoran, sehingga perbuatan oknum pajak di Kebon Jeruk tidak relevan dilimpahkan ke Dhana.

"Namun perbuatan yang dilakukan orang lain di KPP Kebon Jeruk dilimpahkan ke terdakwa. Ini sungguh tidak nyambung," ujar Luthfie. Dalam surat dakwaannya, tim JPU Kejaksaan Agung menganggap Dhana melakukan tindak pidana korupsi dan pencian uang. Dalam dakwaan kesatu, Dhana disebut menerima gratifikasi senilai Rp 2,75 miliar.

Pada 11 Januari 2006, Dhana disebut menerima Rp 3,4 miliar dari Herly Isdiharsono. Kemudian sebanyak Rp 1,4 miliar dari uang tersebut digunakan untuk membayar rumah atas nama Herly. Kejaksaan pun menetapkan Herly sebagai tersangka kasus ini. Selain itu, menurut jaksa, Dhana juga menerima Rp 750 juta sebagai gratifikasi.

Adapun uang Rp 3,4 miliar yang diberikan Herly ke Dhana tersebut, berawal dari adanya permohonan restitusi pajak di KPP Kebon Jeruk oleh PT Mutiara Virgo selaku wajib pajak. Herly pun melakukan negosiasi dengan PT Mutiara Virgo kemudian mendapat imbalan Rp 20,8 miliar atas jasa para pegawai pajak itu mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkan perusahaan tersebut.

Selanjutnya atas perintah Herly, miliaran uang tersebut dibagi-bagikan ke sejumlah orangm termasuk ke Dhana sebesar Rp 2 miliar. Menurut Luthie, tuduhan tim jaksa Kejaksaan Agung terhadap kliennya itu tidak tepat. Selain itu, kata Luthfie, tim jaksa tidak menyebutkan berapa nilai uang yang dicuci Dhana dalam surat dakwaan yang disusunnya.

"Tidak menyebutkan berapa banyak elemen perbuatan yang dituduhkan, pencucian uang itu apa, predicate crime atau perbuatan pokoknya," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dhana didakwa melakukan tiga perbuatan, yakni dua perbuatan yang tergolong tindak pidana korupsi, serta pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com