Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dhana Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/07/2012, 17:56 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dhana Widyatmika didakwa melakukan tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang. Dia dijerat dengan dakwaan kumulatif berlapis yang dibacakan tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/7/2012).

Tim jaksa penuntut umum (JPU) menganggap Dhana melakukan tiga perbuatan pidana.

Gratifikasi

Pertama, Dhana dianggap menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 2,75 miliar. Perbuatan tersebut dianggap bertentangan dengan tugas Dhana sebagai pegawai negeri sipil di Ditjen Pajak.

"Dalam waktu 30 hari bahkan sampai dengan perkaranya dilimpahkan ke penyidik, terdakwa tidak melaporkan uang yang diterimanya tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Jaksa Wismantanu.

Perbuatan pertama Dhana tersebut diuraikan jaksa dalam dakwaan primer dan subsider. Dakwaan primer memuat Pasal 12 B Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, sedangkan dakwaan subsidernya memuat Pasal 11 undang-undang yang sama.

Menurut jaksa, pada 11 Januari 2006, Dhana menerima uang dari Herly Isdiharsono senilai Rp 3,4 miliar yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Nindya Karya, Jakarta.

Kemudian, sebanyal Rp 1,4 miliar dari uang tersebut digunakan Dhana untuk membayar rumah atas nama Herly Isdiharsono. Sedangkan sisanya, Rp 2 miliar, dipakai untuk kepentingan pribadi Dhana. Adapun Herly ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Dalam dakwaan subsidernya jaksa menjelaskan, uang Rp 2 miliar yang diterima Dhana dari Herly tersebut merupakan imbalan dari PT Mutiara Virgo atas prestasi petugas pajak yang mengurangkan jumlah kewajiban pajak perusahaan tersebut.

Atas bantuan para pegawai pajak tersebut, PT Mutiara Virgo hanya membayar Rp 30 miliar dari nilai Rp 128 miliar yang seharusnya. Adapun total uang yang dikucurkan PT MutiaraVirgo melalui direkturnya, Jhonny Basuki ke para pegawai pajak tersebut mencapai Rp 20,8 miliar. Kejaksaan Agung pun menetapkan Jonny sebagai tersangka kasus ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com