Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Mau Uang, Fraksi PKS Minta Proyek

Kompas.com - 02/07/2012, 14:47 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang dikatakan tidak mendapat jatah uang dalam pembagian suap terkait pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Sementara Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Semarang 2012.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Semarang nonaktif, Akhmad Zainuri, saat bersaksi dalam persidangan Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/7/2012). Soemarmo didakwa menyuap anggota DPRD.

Menurut Zainuri, PKS memang tidak meminta uang, tetapi proyek. Permintaan itu disampaikan kepadanya. "PKS enggak mau uang, tapi minta proyek. Disampaikan saat saya ketemu Ketua Partai PKS. Katanya, 'saya enggak mau terima uang, saya mau bekerja'," kata Zainuri meniru ucapan Ketua Fraksi PKS tersebut.

Zainuri divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang beberapa waktu lalu. Dia dianggap terbukti bersama-sama memberi suap ke sejumlah anggota DPRD. Menurut Zainuri, pemberian suap tersebut atas perintah Wali Kota Soemarmo.

Ihwal permintaan proyek dari Fraksi PKS ini pun, menurutnya, diketahui Soemarmo. Adapun Zainuri mengaku belum mengiyakan permintaan proyek tersebut karena memang proyek yang diminta belum ada. "Setiap kali kami bertemu, saya selalu ditagih itu. Mana rincian proyek yang akan kami kerjakan?" ujar Zainuri.

Sementara itu, partai lain, menurutnya, lebih memilih uang dibanding proyek. Zainuri menuturkan, semula anggota DPRD melalui Agung Purwo (anggota DPRD Fraksi Partai Amanat Nasional) meminta ke Pemerintah Kota Semarang (Pemkot Semarang) uang senilai total Rp 500 juta. Uang tersebut untuk 50 anggota DPRD sehingga tiap-tiap anggota menerima Rp 10 juta. Namun, ia mengatakan, Pemkot Semarang tidak memiliki uang sebanyak itu untuk memenuhi permintaan DPRD. Oleh karena itu, jatah tiap orang diturunkan menjadi Rp 8 juta, dan tidak semua fraksi mendapat jatah.

"Jadi hanya 38 orang. Kami ingat ada anggota Dewan di Bali jadi terpidana kasus lain. Jadi, kurang dua. Dikurangi PKS enggak minta uang, enam orang, dan ada yang naik haji empat orang, jadi 38 orang. Dikali Rp 8 juta per orang, itu yang kami sampaikan," ungkap Zainuri.

Dengan demikian, jatah setiap fraksi berbeda-beda. Dengan hitungan tiap anggota Dewan mendapat jatah Rp 8 juta, Partai Demokrat disebut menerima Rp 104 juta, Partai Golongan Karya Rp 40 juta, Partai Gerakan Indonesia Raya Rp 48 juta, Partai Amanat Nasional Rp 64 juta, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) kecipratan Rp 64 juta.

Jatah untuk Partai Demokrat, Golkar, Gerindra, dan PAN sudah diserahkan oleh Zainuri kepada wakil tiap partai di parlemen, di ruang kerjanya di Pemkot Semarang. Adapun jatah untuk PDI-P tak diserahkan melalui stafnya, Tafrika. "Saya tidak tahu sampai atau tidak ke PDI-P," ujarnya.

Zainuri juga mengatakan, pihaknya terpaksa mengalirkan uang ke Dewan demi kelancaran pembahasan proyek Pemkot Semarang. Selama ini, menurutnya, anggota Dewan akan mengulur-ulur waktu pembahasan jika tidak ada "pelicin".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com