Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI: Korupsi Al Quran Itu Kerusakan Moral Parah

Kompas.com - 01/07/2012, 21:07 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com- Dugaan korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian Agama menggambarkan moral para pelaku dari oknum legislatif, pengusaha, dan pemerintah sudah sangat parah.

"Itu kerusakan moral parah. Mereka korupsi tanpa peduli. Pengadaan Al Quran pun, kalau bisa dikorupsi, kenapa tidak?" kata (MUI) KH Ma'ruf Amin, di sela Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (1/7/2012).

Sebagaimana diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran, yaitu anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya, Zulkarnaen Djabar, dan seorang keluarganya, yang juga pengusaha.

Zulkarnaen diduga terlibat korupsi di tiga proyek Kementerian Agama, yaitu pengadaan Al Quran pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tahun anggaran 2011 dan 2012 serta pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah pada Ditjen Pendidikan Islam tahun anggaran 2011.

Menurut Ma'ruf Amin, korupsi pengadaan Al Quran itu menunjukkan, dorongan ingin kaya dari koruptor lebih besar daripada remnya. Ketika muncul kesempatan terbuka, mereka tak mampu mengendalikan diri untuk tidak mencuri uang negara.

Kasus ini juga mencerminkan, pemahaman bahwa agama melarang korupsi tidak cukup mencegah perilaku korup, tanpa disertai penegakan hukum tegas. Karena itu, pemerintah, aparat penegak hukum, dan KPK harus bekerja sama dengan serius untuk memberantas korupsi.

"Kita harus terus mendorong hukuman yang membuat jera para koruptor dan mencegah orang yang mau korupsi," katanya.

MUI pernah mengeluarkan fatwa haram atas korupsi pada Musyawarah Nasional (Munas) tahun 2000. Fatwa boleh menggunakan pembuktian terbalik pada harta koruptor dikeluarkan pada Munas tahun 2010.

Pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia di Cipasung kali ini, majelis juga mempersiapkan rekomendasi penyitaan aset atau harta kekayaan koruptor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Nasional
    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    Nasional
    Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Nasional
    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Nasional
    Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Nasional
    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Nasional
    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Nasional
    Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

    Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

    Nasional
    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Nasional
    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com