Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut dan Jerat Semua Pelakunya

Kompas.com - 01/07/2012, 01:48 WIB

Tasikmalaya, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian Agama dan menjerat semua pelakunya. Kasus ini menunjukkan, pencurian bisa terjadi di mana saja, bahkan dalam pengadaan kitab suci yang mengajarkan nilai luhur dan mengharamkan korupsi.

Hal itu disampaikan Dewan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua dan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Saleh P Daulay secara terpisah di sela-sela Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Se-Indonesia, di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (30/6).

KPK Jumat lalu mengumumkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran. Mereka adalah anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya, Zulkarnaen Djabar, dan seorang anggota keluarganya yang juga pengusaha.

Zulkarnaen diduga melakukan korupsi di tiga proyek Kementerian Agama, yaitu pengadaan Al Quran pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tahun anggaran 2011 dan 2012 serta pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun anggaran 2011.

Menurut Abdullah Hehamahua, saat ini tak ada lembaga negara, institusi pemerintah, atau organisasi masyarakat yang lepas dari kemungkinan korupsi. Para pelaku mungkin tidak sengaja melakukan korupsi, tetapi sebagian tak tahu bahwa yang dilakukan itu termasuk tindak pidana korupsi. Hal itu bisa saja terjadi dalam proyek terkait keagamaan yang ajarannya jelas-jelas mengharamkan korupsi.

Dia berharap KPK serius mengusut kasus ini. ”Asal memenuhi unsur tindak pidana korupsi dengan alat bukti yang cukup, harus ditangkap siapa pun yang terlibat. Ini persoalan hukum,” katanya.

Selain penindakan, KPK diharapkan meningkatkan sosialisasi pencegahan korupsi. Nilai-nilai antikorupsi perlu dimasukkan dalam kurikulum dakwah dan lembaga pendidikan.

Saleh P Daulay mengungkapkan, nilai-nilai Al Quran tetap relevan dalam membentengi diri dari korupsi. Masalahnya, tersangka pelaku korupsi pengadaan Al Quran itu tidak paham ajaran luhur itu. Pelakunya tidak mau becermin pada ajaran akhlak dan moralitas yang benar.

KPK diharapkan menuntaskan masalah ini sampai ke akarnya dan semua pelaku yang terlibat dihukum seberat-beratnya.

”Kasus ini tidak saja merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng umat Islam Indonesia. Partai-partai politik jangan mengintervensi penegakan hukum terhadap pelaku korupsi,” kata Saleh yang juga Ketua Komisi Luar Negeri MUI. (IAM/CHE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com