Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maju di Pilpres, Kader Golkar Akan Dipecat

Kompas.com - 30/06/2012, 19:08 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kader Partai Golkar, selain Aburizal Bakrie alias Ical, yang mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden di Pemilu 2014 dengan kendaraan partai politik lain akan dipecat dari keanggotaan Partai Golkar.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar ke III di Bogor, Sabtu (30/6/2012). Hadir dalam Rapimnas itu yakni Ical selaku Ketua Umum Partai Golkar, Ketua Dewan Pembina Golkar Akbar Tanjung, dan para petinggi Golkar lainnya.

"Kepada seluruh kader dilarang mencalonkan diri menjadi calon presiden dan wakil presiden di luar Partai Golkar. Apabila dilanggar aturan itu, kepada yang bersangkutan akan diberhentikan dari keanggotaan partai," kata Ketua Komisi A bidang Organisasi Partai Golkar Freddy Latumahina saat menyampaikan keputusan Rapimnas.

Freddy mengatakan, keputusan lain yakni pemberian sanksi kepada seluruh pimpinan partai Golkar di daerah dan politisi Golkar di parlemen yang tidak bertindak sebagai tim pemenangan atau tidak proaktif dalam pemenangan Ical sebagai capres.

Seperti diketahui, Rapimnas telah resmi menentapkan Ical sebagai capres Golkar. Penetapan itu setelah mendengarkan pandangan dari pengurus pusat dan daerah serta pengurus organisasi massa yang mendirikan Golkar dan didirikan Golkar. Mereka mengaku mendukung Ical sebagai capres.

Freddy menjelaskan, dua keputusan itu diambil setelah pihaknya belajar pengalaman pilpres pascareformasi. Kader Golkar bebas maju dalam pilpres dengan kendaraan parpol lain. Kader hanya dinonaktifkan dari kepengurusan atau jabatan politik.

"Tidak pernah solid makanya calonnya tidak pernah berhasil. Untuk memenangkan capres, partai harus solid," kata Freddy.

Pengalaman pilpres sebelumnya, kader Golkar Jusuf Kalla pernah maju sebagai cawapres mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono di Pemilu 2004. Kader Golkar lain yakni Siswono Yudohusodo menjadi cawapres mendampingi Amien Rais.

Padahal, Golkar ketika itu mengusung pasangan Wiranto-Salahuddin Wahid. Saat itu, Wiranto dipilih melalui mekanisme konvensi. Akhirnya, Yudhoyono-Kalla menjadi pemenang pemilu 2004 .

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Golkar Hajriyanto Y Thohari berharap partai tak memecat kader yang maju dalam pilpres melalui parpol lain. Pasalnya, menurut dia, setiap orang memiliki hak dipilih dan memilih.

Apakah itu sudah dipertimbangkan? "Sudah kita pertimbangkan hak memilih dan dipilih. Kalau kita bicara hak politik, mencalonkan diri lewat partai lain, yah berhenti dulu dari Partai Golkar. Jadi statusnya bukan anggota partai dulu," jawab Ketua Pemenangan Wilayah Maluku dan Papua itu.

Meski demikian, kata Freddy, kader yang diberhentikan itu tetap memiliki hak untuk melakukan pembelaan. Langkah membela diri itu, kata dia, dilakukan di forum musyawarah nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com