Jakarta, Kompas -
”Berkas Miranda sudah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Jumat (29/6) di Jakarta. Terkait rampungnya penyidikan, kemarin Miranda didatangkan ke KPK untuk mengikuti penyerahan berkas dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Miranda ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut
Seusai penyerahan berkas, Miranda kepada wartawan mengatakan, dirinya berterima kasih kepada KPK yang telah melakukan penyidikan yang terhitung cepat sesuai permintaan dirinya. ”Saya sama seperti publik, sudah tidak sabar menjalani persidangan untuk mengetahui apa sih sebenarnya kasus ini,” katanya.
Menurut Miranda, dirinya tidak tahu dan tidak pernah menyuruh orang memberikan apa pun kepada anggota DPR. Ia yakin dalam persidangan nanti tidak ditemukan bukti bahwa dirinya telah memberikan atau menyuruh memberikan sesuatu kepada anggota DPR.
Terkait pertemuan dengan sejumlah anggota DPR di Hotel Dharmawangsa Jakarta, Miranda mengatakan, itu sesuatu yang diperbolehkan.
Penasihat hukum Miranda, Dodi Abdul Kadir, mengatakan, di persidangan nanti pihaknya akan membeberkan bukti-bukti bahwa Miranda tidak tahu-