Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidikan atas Miranda Goeltom Rampung

Kompas.com - 30/06/2012, 02:06 WIB

Jakarta, Kompas - Penyidikan terhadap tersangka kasus suap cek perjalanan Miranda S Goeltom rampung menyusul lengkapnya berkas pemeriksaan. Setelah dibuat surat dakwaan, kasus Miranda akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

”Berkas Miranda sudah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Jumat (29/6) di Jakarta. Terkait rampungnya penyidikan, kemarin Miranda didatangkan ke KPK untuk mengikuti penyerahan berkas dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Miranda ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti menyuap sejumlah anggota DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 yang kemudian dimenangi Miranda. Terkait kasus ini, Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara karena dianggap terbukti sebagai pemberi suap.

Seusai penyerahan berkas, Miranda kepada wartawan mengatakan, dirinya berterima kasih kepada KPK yang telah melakukan penyidikan yang terhitung cepat sesuai permintaan dirinya. ”Saya sama seperti publik, sudah tidak sabar menjalani persidangan untuk mengetahui apa sih sebenarnya kasus ini,” katanya.

Menurut Miranda, dirinya tidak tahu dan tidak pernah menyuruh orang memberikan apa pun kepada anggota DPR. Ia yakin dalam persidangan nanti tidak ditemukan bukti bahwa dirinya telah memberikan atau menyuruh memberikan sesuatu kepada anggota DPR.

Terkait pertemuan dengan sejumlah anggota DPR di Hotel Dharmawangsa Jakarta, Miranda mengatakan, itu sesuatu yang diperbolehkan.

Penasihat hukum Miranda, Dodi Abdul Kadir, mengatakan, di persidangan nanti pihaknya akan membeberkan bukti-bukti bahwa Miranda tidak tahu- menahu dan tidak pernah menyuruh orang menyuap anggota DPR. (faj)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com