Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto

Kompas.com - 29/06/2012, 11:12 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto terkait kasus dugaan suap pembahasan perubahan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012, Jumat (29/6/2012). Selain Setya, KPK juga memanggil anggota Komisi X DPR asal Fraksi Partai Golkar, Kahar Muzakir.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk salah satu tersangka kasus itu, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas.

"Saksi untuk kasus suap PON Riau," kata Priharsa melalui pesan singkat, pagi ini.

Berdasarkan informasi dari KPK, baik Setya Novanto maupun Kahar Muzakir telah tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lukman Abbas; pegawai PT Pembangunan Perumahan, Rahmat Syaputra, mantan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, Eka Dharma Putra; dan tiga anggota DPRD Riau, yakni M Faisal Aswan (Fraksi Golkar), M Dunir (PKB) dan Wakil Ketua DPRD Riau Tufan Andoso Yakin (PAN).

Keenamnya diduga terlibat suap yang bertujuan untuk memuluskan rencana Pemprov Riau menambah anggaran pembangunan fasilitas PON. KPK juga mencegah Gubernur Riau Rusli Zainal bepergian ke luar negeri. Rusli yang juga politikus Partai Golkar itu pernah diperiksa KPK sebagai saksi. Belakangan, KPK juga mencegah ajudan Rusli yang bernama Said Faisal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com