Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Karyawan Akan Dipotong 5 Persen untuk BPJS

Kompas.com - 29/06/2012, 09:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai 2014, program jaminan kesehatan bagi semua pekerja mulai berlaku di Indonesia. Program yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini tak cuma-cuma. Ada iuran yang harus dibayar pengusaha dan para pekerja.

Nah, pemerintah telah menyepakati akan mengenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji untuk jaminan kesehatan. Dari iuran 5 persen tersebut, pembagiannya 60:40. Jadi, pengusaha diwajibkan menanggung beban sebesar 3 persen dari gaji si pegawai, sedangkan pekerja wajib menyetor iuran 2 persen dari gaji bulanannya.

Ilustrasi penerapan aturan ini adalah sebagai berikut. Taruh kata seorang pekerja berpenghasilan Rp 2 juta sebulan. Jadi, pengusaha harus membayar iuran kesehatan sebesar Rp 60.000 per bulan, sedangkan si pegawai harus membayar iuran Rp 40.000 per bulan.

Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan kelompok kerja BPJS Kesehatan. Setidaknya ada delapan kementerian yang menyepakati pembagian beban iuran ini.

Tim ini juga telah menyosialisasikan putusan ini kepada serikat pekerja maupun pengusaha. Perwakilan pekerja dan pengusaha pada prinsipnya setuju dengan pembagian beban iuran tersebut.

Kalau tidak ada halangan, pembayaran iuran ini akan berlaku mulai tahun 2014, bersamaan dengan berlakunya BPJS kesehatan. Tetapi, perwakilan pekerja meminta ada masa transisi selama dua tahun. "Pekerja meminta selama masa transisi, iuran sepenuhnya ditanggung pengusaha," kata Ali kepada Kontan, Rabu (27/6/2012).

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hasanuddin Rachman berharap, pemerintah segera menetapkan juga besaran iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai catatan, jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian.

Kalangan pengusaha mengusulkan agar beban iuran BPJS Ketenagakerjaan ini juga bisa dibagi rata antara pengusaha dan pekerja. Besarnya adalah 50 persen : 50 persen.

Pengusaha merasa keberatan kalau harus menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan sendirian. Sebab, selama ini mereka sudah dibebani dengan iuran jaminan kesehatan dan jaminan kematian.

Selain iuran jaminan kesehatan bagi pekerja, pemerintah masih menggodok bantuan iuran bagi warga miskin. Kelak, pemerintah akan menjamin iuran itu dengan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Usulan yang berkembang, pemerintah akan membantu iuran jaminan kesehatan sekitar Rp 19.000-Rp 27.000 per orang per bulan. Adapun warga miskin yang mendapat bantuan iuran ini berjumlah 76,4 juta jiwa. (Dina Farisah/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com