Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Boleh Terima Hibah Masyarakat

Kompas.com - 29/06/2012, 09:04 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi dikatakan boleh menerima dana hibah dari masyarakat untuk membangun gedung baru KPK. "Kami sudah analisis melalui undang-undang perbendaharaan negara, peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan. Kami berbendapat KPK bisa menerima hibah masyarakat," kata Koordinator Divisi Kampanye Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Ilin Deta Artasari, di Jakarta, Kamis (28/6/2012).

ICW merupakan salah satu lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Koin untuk KPK. Menurut Ilin, pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Ahmad, terkait pengumpulan dana masyarakat untuk KPK ini. Hasil diskusi tersebut menyimpulkan, katanya, KPK dapat menerima uang hibah tersebut dan tidak tergolong penerimaan gratifikasi.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Republik Indonesia, Akil Mochtar, menilai, saweran untuk pembangunan gedung baru KPK termasuk dalam gratifikasi mengingat peran KPK sebagai lembaga negara. Tindak gratifikasi yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) atau lembaga negara dilarang berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh yang juga tergabung dalam Koalisi Koin untuk KPK juga sepandangan dengan ICW. "Menurut pejabat yang berwenang, tidak ada satu pelanggaran hukum apa pun. Namun, kalau demi tekad baik ini kita harus dipenjara, risiko itu akan kita ambil," ucapnya.

Ilin melanjutkan, jika sumbangan sudah terkumpul, pihaknya akan menyerahkan hasilnya melalui mekanisme keuangan negara. Koalisi akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan sehingga uang sumbangan masyarakat itu tercatat dalam keuangan negara sebagai hibah. "Kami tidak berikan ke KPK langsung," ujarnya.

Hingga Kamis (28/6/2012) sore, uang masyarakat untuk pembangunan gedung baru KPK yang dikumpulkan melalui Koalisi nilainya sekitar Rp 59 juta. Masyarakat dapat memantau perkembangan nilai sumbangan tersebut melalui akun Twitter @SaweranKPK.

Menurut Ilin, siapa pun bisa menyumbang melalui Koalisi, kecuali para tersangka atau terdakwa kasus korupsi. Pihaknya pun membatasi sumbangan maksimal Rp 10 juta. Bagi yang ingin menyumbang gedung KPK melalui Koalisi, dapat menyalurkan ke rekening BNI Cabang Melawai Raya No 0056124374 atas nama Perkumpulan ICW.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Nasional
    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Nasional
    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Nasional
    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Nasional
    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

    Nasional
    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Nasional
    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Nasional
    PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

    PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

    Nasional
    Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

    Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

    Nasional
    Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

    Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

    Nasional
    Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

    Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

    Nasional
    Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

    Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

    Nasional
    Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

    Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

    Nasional
    Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

    Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

    Nasional
    Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

    Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com