JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi dikatakan boleh menerima dana hibah dari masyarakat untuk membangun gedung baru KPK. "Kami sudah analisis melalui undang-undang perbendaharaan negara, peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan. Kami berbendapat KPK bisa menerima hibah masyarakat," kata Koordinator Divisi Kampanye Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Ilin Deta Artasari, di Jakarta, Kamis (28/6/2012).
ICW merupakan salah satu lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Koin untuk KPK. Menurut Ilin, pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Ahmad, terkait pengumpulan dana masyarakat untuk KPK ini. Hasil diskusi tersebut menyimpulkan, katanya, KPK dapat menerima uang hibah tersebut dan tidak tergolong penerimaan gratifikasi.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Republik Indonesia, Akil Mochtar, menilai, saweran untuk pembangunan gedung baru KPK termasuk dalam gratifikasi mengingat peran KPK sebagai lembaga negara. Tindak gratifikasi yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) atau lembaga negara dilarang berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh yang juga tergabung dalam Koalisi Koin untuk KPK juga sepandangan dengan ICW. "Menurut pejabat yang berwenang, tidak ada satu pelanggaran hukum apa pun. Namun, kalau demi tekad baik ini kita harus dipenjara, risiko itu akan kita ambil," ucapnya.
Ilin melanjutkan, jika sumbangan sudah terkumpul, pihaknya akan menyerahkan hasilnya melalui mekanisme keuangan negara. Koalisi akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan sehingga uang sumbangan masyarakat itu tercatat dalam keuangan negara sebagai hibah. "Kami tidak berikan ke KPK langsung," ujarnya.
Hingga Kamis (28/6/2012) sore, uang masyarakat untuk pembangunan gedung baru KPK yang dikumpulkan melalui Koalisi nilainya sekitar Rp 59 juta. Masyarakat dapat memantau perkembangan nilai sumbangan tersebut melalui akun Twitter @SaweranKPK.
Menurut Ilin, siapa pun bisa menyumbang melalui Koalisi, kecuali para tersangka atau terdakwa kasus korupsi. Pihaknya pun membatasi sumbangan maksimal Rp 10 juta. Bagi yang ingin menyumbang gedung KPK melalui Koalisi, dapat menyalurkan ke rekening BNI Cabang Melawai Raya No 0056124374 atas nama Perkumpulan ICW.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.