Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin: Uang Proyek Universitas untuk Pemenangan Anas

Kompas.com - 28/06/2012, 21:01 WIB
Icha Rastika

Penulis

2012.6.28. iCHA rASTIKA. Nazaruddin : Uang Proyek Universitas untuk Pemenangan Anas Urbaningrum

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, mengatakan, Angelina Sondakh berperan sebagai koordinator yang mengatur proyek pengadaan sarana dan prasarana 16 universitas Kementerian Pendidikan Nasional. Menurut Nazaruddin, fee dari proyek universitas tersebut sebagiannya digunakan untuk membayar event organizer (EO) pemenangan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum Partai Demokrat dalam Kongres Partai Demokrat 2010.

"Jadi, uang itu salah satunya dibayar juga untuk EO (Event Organizer) pemenangan Anas jadi ketua umum. Ada Rp 16 miliar," kata Nazaruddin di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/6/2012), seusai diperiksa penyidik.

Nazaruddin diperiksa sebagai saksi untuk Angelina, tersangka kasus dugaan suap pengganggaran proyek pengadaan sarana prasarana universitas Kementerian Pendidikan Nasional dan proyek wisma atlet SEA Games, Kementerian Pemuda dan Olahraga. Nazaruddin juga mengklaim memiliki bukti berupa kwitansi pembayaran ke event organizer tersebut. Bukti itu, katanya, sudah diserahkan ke penyidik KPK.

Selain untuk bayar EO, uang proyek pengadaan sarana dan prasarana universitas itu digunakan untuk membayar hotel tempat para pendukung Anas menginap. "Hotel yang dibayar tiga kali, di Hotel Sultan untuk deklarasi, dan dua kali pertemuan DPC (dewan pimpinan cabang) untuk memilih Anas jadi ketua umum," kata terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games itu.

Nazaruddin menambahkan, bukan hanya Angelina yang mengelola proyek pengadaan sarana dan prasarana di 16 universitas itu melainkan ada sejumlah pihak lainnya. "Banyak orang lain juga yang mengelola. Salah satunya yang saya bilang Universitas Haluoleo, Pattimura, itu," ucap Nazaruddin.

Seusai diperiksa Selasa (5/6/2012) lalu, Nazaruddin menyebut Angelina menerima uang Rp 5,5 miliar dari tiga universitas, yakni Universitas Haluoleo Sulawesi Tenggara, Universitas Tadulako, Palu, Sulawesi Tengah, dan Universitas Cendana, Kupang, Nusa Tenggara Timur. Uang itu, menurut Nazaruddin, sebagiannya digunakan untuk membiayai percetakan kalender partai bergambar Anas Urbaningrum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com