JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah dapat mengucurkan anggaran untuk pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi tanpa ada persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, khususnya Komisi III. Pasalnya, anggaran itu sudah masuk dalam Undang-Undang APBN 2012 .
"Dana harus dicairkan kalau sudah ada di APBN. Semua lampiran dalam APBN yang sudah disahkan dalam paripurna harus dilaksanakan," kata Ramson Siagian, Direktur State Budget Watch, di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/6/2012).
Ramson mengatakan, jika Dewan belum menyetujui pembangunan itu, seharusnya anggaran tidak dimasukkan dalam APBN. Dengan demikian, kata dia, pimpinan KPK seharusnya segera menyurati Kementerian Keuangan agar segera mengucurkan dana.
Mantan anggota DPR dua periode itu menambahkan, tidak ada mekanisme pembintangan anggaran dalam semua UU yang mengatur keuangan negara, seperti UU Keuangan Negara dan UU Pembendaharaan Negara. Begitu juga dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Pembintangan itu, lanjut Ramson, membuka peluang tawar-menawar antara DPR dan pemerintah. "Ini potensial untuk lobi. Dibintangi dulu baru dicairkan," kata dia.
Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil mengatakan, anggaran gedung KPK tidak bisa dikucurkan tanpa ada persetujuan dari DPR. "Kalau bisa, ya dicairkanlah. Menteri Keuangan (Agus Martowardojo) lebih tahu soal anggaran. Lalu, kenapa enggak dicairkan? Itu artinya memang kalau dibintangi ya belum bisa dicairkan," kata Nasir dari Madinah, Arab Saudi.
Seperti diberitakan, penjelasan pihak KPK, total biaya yang dibutuhkan untuk membangun gedung di tanah seluas 27.600 meter persegi mencapai Rp 225,7 miliar. Rincian anggarannya yakni biaya pekerjaan fisik senilai Rp 215 miliar, konsultan perencana Rp 5,48 miliar, manajemen konstruksi Rp 4,38 miliar, dan pengelolaan kegiatan Rp 766 juta.
Jika disetujui, anggaran akan dikucurkan dalam waktu tiga tahun mulai dari 2012 sampai 2014. Tahap pertama, akan dikucurkan Rp 16,7 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.