JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyampaikan, di tahun anggaran 2012 pemerintah telah menganggarkan dana multi tahun untuk pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebesar Rp 60-80 juta. Dana tersebut bisa segera dicairkan bila komisi III di DPR menyetujui rencana KPK membangun gedung baru.
"Jadi proses persetujuan dengan DPR perlu dilakukan untuk melepas (tanda) bintang," sebut Agus di Gedung Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/6/2012). Komisi III DPR masih memberi tanda bintang pada rencana pembangunan gedung baru KPK. Tanda bintang artinya rencana tersebut belum disetujui.
"Kadang-kadang itu dibintangi bisa inisiatif pemerintah karena pemerintah belum menerima terms of reference atau rencana anggaran belanjanya, belum lengkap dokumennya," papar Agus.
Jadi, kata Agus, KPK perlu kembali membahas soal tanda bintang ini dengan DPR. Menurutnya, pembahasan itu wajar. Beberapa proyek infrastruktur pun, kata dia, masih ada yang harus dibahas dengan sejumlah komisi terkait di DPR.
Seperti diberitakan, hingga saat ini Komisi III belum mengambil keputusan resmi mengenai dicabut atau tidaknya tanda bintang (belum disetujui) dalam anggaran pembangunan gedung baru KPK. Para politisi Komisi III masih mempertanyakan berbagai hal tentang usulan KPK.
Lantaran para politisi di Komisi III hanya selalu mengaku mendukung gedung baru, tetapi tanpa ada realisasi, KPK berencana akan meminta bantuan rakyat untuk membiayai gedung baru. Rencana itu akan direalisasikan jika tetap tidak ada kepastian dari Komisi III.
Total biaya yang dibutuhkan untuk membangun gedung di tanah seluas 27.600 meter persegi mencapai Rp 225,7 miliar. Rincian anggarannya yakni biaya pekerjaan fisik senilai Rp 215 miliar, konsultan perencana Rp 5,48 miliar, manajemen konstruksi Rp 4,38 miliar, dan pengelolaan kegiatan Rp 766 juta. Jika disetujui, anggaran akan dikucurkan dalam waktu tiga tahun mulai dari 2012 sampai 2014. Tahap pertama, akan dikucurkan Rp 16,7 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.