JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan suap pada pejabat daerah. Kasus dugaan suap tersebut kali ini diduga melibatkan pengusaha sebuah perusahaan minyak kepala sawit berinisial A dan G.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengungkapkan nilai uang suap dalam kasus ini diduga mencapai miliaran rupiah. Bersamaan dengan G, penyidik KPK juga mengamankan dua orang lainnya berinisial D dan S, yang saat ini telah dibawa ke gedung KPK untuk diperiksa lebih jauh.
"Nominalnya diduga 'm' (miliar)-lah. Tapi mohon maaf, belum bisa dipastikan nilainya," kata Bambang di Jakarta, Rabu (27/6/2012) malam.
Adapun pengusaha A dan G ditangkap secara terpisah. Seperti diberitakan sebelumnya, KPK meringkus A di Buol, Sulawesi Tengah, Selasa (26/6/2012) kemarin, sementara G baru dibekuk Rabu siang tadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Bersamaan dengan G, penyidik KPK juga mengamankan D dan S. Saat memasuki gedung KPK, terlihat tas plastik dibawa salah satu dari mereka.
"Tas yang dibawa sedang diperiksa," ujar Bambang.
Sementara itu, A masih dalam perjalanan dari Sulawesi ke Jakarta. Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan A dan G sebagai tersangka, sedangkan D dan S masih akan ditelusuri keterlibatannya melalui pemeriksaan hari ini.
Adapun A dan G disangka sebagai pemberi suap ke pejabat negara di Buol. KPK menduga, pemberian suap miliaran rupiah itu terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan yang terletak di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol. Hingga kini, menurut Bambang, KPK masih menelusuri jejak pihak lain yang diduga terlibat.
"Kami mohon, ada beberapa bagian dari proses yang sedang kami lakukan dan belum bisa diberitahukan kepada media agar operasi pasca tangkap tangan di Buol ini bisa sukses," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.