JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengejar pihak-pihak lain yang lolos dari operasi tangkap tangan di Villa Asahan, Leok, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Selasa (26/6/2012) siang. Sejauh ini, KPK baru menangkap seseorang berinisial A, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap.
"Ada beberapa pihak lain yang sedang ditelusuri dan didalami. Kalau A, pemberi, itu langsung disetujui sebagai tersangka. Beberapa nama-nama yang lain masih dalam proses penelusuran," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Selasa malam di Jakarta.
Informasi dari KPK menyebutkan, pihak yang masih dikejar KPK adalah Bupati Buol Amran Batalipu. Menurut Bambang, pihaknya sempat mendapat perlawanan dalam operasi tangkap tangan tersebut. Hampir saja, katanya, penyidik KPK cedera akibat perlawanan itu. "Bahkan salah satu kendaraan yang dipakai menjadi rusak," ujar Bambang.
Bambang mengatakan, operasi tangkap tangan ini berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, suap diduga berkaitan dengan penerbitan hak. "Sedang ditelusuri hak itu berkaitan dengan apa," kata Bambang.
Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan A sebagai tersangka. Kini A masih berada di Toli-toli, Sulteng. KPK menjerat pengusaha A dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP. Terkait dengan penangkapan A ini, ada jumlah uang tertentu yang masih ditelusuri lebih jauh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.