JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap satu orang berinisial A dari operasi tangkap tangan yang dilakukan di Buol, Sulawesi Tengah, Selasa (26/6/2012). Setelah melalui pemeriksaan, KPK menetapkan A tersebut sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan, A merupakan pihak swasta yang diduga menyuap pejabat di Buol. "Si A adalah pemberi, itu langsung disetujui penyidik sebagai tersangka. Beberapa nama lain masih dalam proses penelusuran," kata Bambang dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa. Hadir pula pada jumpa pers tersebut Ketua KPK Abraham Samad.
Menurut Bambang, KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap A. Dugaan sementara, pemberian suap oleh A kepada pejabat di Buol tersebut berkaitan dengan penerbitan izin di sana. Mengenai izin terkait apa, Bambang belum dapat menjelaskan.
"Ada beberapa proses yang sekarang sedang dilakukan dan sebagiannya belum bisa dibuka di hadapan publik karena penelusurannya masih berlangsung," ujar Bambang.
Bambang juga belum dapat menjelaskan nilai uang suap yang diduga diberikan A kepada seorang pejabat itu. Si pejabat yang dimaksud belum tertangkap.
KPK menjerat A dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP. Saat ini, A masih berada dalam pengamanan penyidik KPK di Toli-toli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.