JAKARTA, KOMPAS.com — Pejabat baru Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu menegaskan akan mempelajari terlebih dahulu tugas barunya tersebut. Salah satu fokus yang tidak luput dari perhatian Anggito adalah tingginya biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Anggito mengungkapkan hal itu saat dihubungi di Jakarta, Selasa (26/6/2012), seusai dilantik sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU).
Anggito mengatakan, ia memahami banyaknya pertanyaan yang muncul di masyarakat terkait dengan tingginya biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Atas dasar itu, perhatian utamanya setelah menjadi Dirjen PHU adalah menelisik kembali unsur-unsur biaya yang membentuk BPIH.
"Saya akan pelajari dulu. Namun, kelihatannya memang masih banyak fixed cost (biaya tetap) dalam BPIH," ujarnya.
Ia juga memastikan kerja sama dengan Kementerian Keuangan akan tetap terjalin erat, terutama karena selama ini Kementerian Agama sudah menjadi investor pada penerbitan surat utang berbasis syariah atau Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI).
SDHI pertama diterbitkan pada 17 Mei 2010 sebesar Rp 4,25 triliun. Hingga 30 Mei 2012 sudah ada 13 seri SDHI yang diterbitkan Kementerian Keuangan, khusus untuk menempatkan BPIH yang tidak terpakai, karena menunggu pemberangkatan jemaah.
Menurut Anggito, ia akan memperhatikan masalah penggunaan margin atau selisih positif antara pokok dana haji yang ditempatkan di SDHI dan deposito dengan imbal hasilnya. "Saya akan lihat kembali untuk apa penggunaan margin tersebut," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.