JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati, mengungkapkan kalau pimpinan Badan Anggaran DPR lah yang memerintahkan pengkodean jatah atas proyek Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Kode jatah itu tertera dalam dokumen yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi saat menggeledah ruang Sekretariat Banggar DPR terkait penyidikan kasus dugaan suap DPID.
"Perintah pengkodean itu dari pimpinan Banggar," kata Wa Ode seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (26/6/2012).
Dalam dokumen tersebut, menurut Wa Ode, tertera kode "K" dan "P" disertai dengan nama serta nilai jatah atas proyek DPID yang diurus masing-masing. Ada lima kode "K" dan empat kode "P".
Pengkodean ini, menurut Wa Ode, diakui staf ahli Banggar yang bernama Nando saat diperiksa penyidik KPK. Meskipun Nando sempat berbohong, Wa Ode berani menjamin kalau kode "K" yang tertera dalam dokumen tersebut berarti pimpinan DPR sedangkan kode "P" merujuk pada pimpinan Banggar.
"Saudara Nando terlihat menutupi kode K, dikatakan bahwa kode K itu sebagai coordinator, koordinator itu anggota," ujar Wa Ode.
Namun menurutnya, perngakuan Nando yang mengatakan kalau kode "K" menunjukkan anggota DPR yang menjadi koordinator, tidak masuk akal. Hal itu menjadi tidak masuk akal karena kode "K" mendapat jatah lebih besar dari kode "P" yang diakui Nando sebagai kode untuk pimpinan Banggar DPR.
"Logika sederhananya jatah koordinator itu di bawah P. Lah kalo di atas P itu berarti ketua, sederhana," ujarnya.
Wa Ode pun berucap akan membongkar kode-kode tersebut dalam proses persidangan. Menurut Wa Ode, tidak ada kode dalam dokumen KPK itu yang menunjukkan namanya sebagai penerima jatah DPID.
Tim jaksa penuntut umum KPK mendakwa Wa Ode menerima suap Rp 6,25 miliar dari empat pengusaha terkait pengalokasian DPID. Selain itu, Wa Ode didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya.
Terkait dengan tudingan Wa Ode soal pengkodean untuk ketua DPR dan pimpinan Banggar DPR ini, Ketua DPR Marzuki Alie menantang Wa Ode untuk membuktikan ucapannya tersebut. Marzuki juga mengaku siap mundur jika Wa Ode Nurhayati dapat membuktikan dirinya menerima fee pembahasan DPID senilai Rp 300 miliar.
"Kalau dia bisa ungkapkan ini, dengan sumpah atas nama Allah, bila perlu di (sumpah) pocong dan lie detector serta siap dilaknat tujuh turunan. Tidak usah dengan bukti apa pun, saya akan berhenti sebagai anggota DPR," kata Marzuki, Kamis (21/6/2012).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.