JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi diminta mempertimbangkan dengan matang, implikasi di masa depan jika rencana meminta bantuan rakyat untuk membangun gedung baru direalisasikan. Pasalnya, pengumpulan dana itu dinilai dapat menggerus kewibawaan KPK.
"Bayangkan saja, bagaimana kalau nanti ditemukan di antara yang menjadi penyumbang gedung KPK itu adalah koruptor? Tentu akan mendelegitimasi serta menggerus kewibawaan KPK itu sendiri," kata Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari di Jakarta, Selasa (25/6/2012).
Hajriyanto menambahkan, jika berjalan, maka rencana itu juga akan menjadi preseden bagi lembaga negara lain untuk meminta bantuan rakyat ketika usulan pembangunan gedung tidak disetujui Dewan. Untuk itu, menurut dia, pembangunan gedung lembaga negara seharusnya tetap menggunakan uang negara.
Hajriyanto menambahkan, Komisi III perlu memerhatikan keperluan KPK agar ada peningkatan kinerja dalam pemberantasan korupsi di masa mendatang. Pemerintah menurutnya juga perlu segera mencarikan alternatif dengan memberikan gedung milik negara yang tak terpakai kepada KPK.
"KPK sungguh membutuhkan gedung yang representatif. Sebagai ikon pemberantasan korupsi, KPK sangat urgent dapat menempati gedung yang bagus dan memadai. Dengan gedung yang representatif, berwibawa, dan suasana yang sesuai dengan fungsi dan kewenangannya yang strategis itu, KPK diharapkan akan lebih menjalankan tugasnya dengan baik," pungkas Hajriyanto.
Seperti diberitakan, hingga saat ini Komisi III belum mengambil keputusan resmi mengenai dicabut atau tidaknya tanda bintang (belum disetujui) dalam anggaran untuk membangun gedung baru KPK. Para politisi Komisi III masih mempertanyakan berbagai hal tentang usulan KPK.
Namun, jika ditanyakan kepada tiap-tiap individu, maka mayoritas para politisi itu mengaku mendukung usulan KPK. Lantaran para politisi di Komisi III hanya selalu mengaku mendukung gedung baru, tetapi tanpa ada realisasi, KPK berencana akan meminta bantuan rakyat untuk membiayai gedung baru. Rencana itu akan direalisasikan jika tetap tidak ada kepastian dari Komisi III.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.