JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi masih menyelidiki pengadaan Alquran di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Juru Bicara KPK, Johan Budi, menegaskan, belum ada unsur tindak pidana korupsi yang ditemukan dalam proses tersebut. "Jadi sampai hari ini belum ada kesimpulan bahwa proses pengadaan Alquran, ada tindak pidana korupsinya," kata Johan di Jakarta, Selasa (26/6/2012).
Menurut Johan, pihaknya memulai penyelidikan pengadaan Alquran senilai Rp 35 miliar itu sejak pekan lalu. Rencananya, pekan depan KPK mulai memanggil pihak-pihak untuk diperiksa.
Pengadaan Alquran yang diselidiki KPK itu terjadi di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama. Saat itu, Ditjen Pendidikan Agama Islam Kemenag dipimpin Nazaruddin Umar, yang kini menjabat Wakil Menteri Agama.
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Nasaruddin Umar, kepada wartawan beberapa waktu lalu menyatakan siap bertanggung jawab apabila KPK menemukan indikasi korupsi dalam pengadaan Alquran
"Saya siap bekerja sama dengan kawan-kawan Kementerian Agama. Kalau ada staf kami yang melanggar, silakan proses. Jangankan staf saya, saya pun bila terbukti melanggar harus bertanggung jawab," ungkap Nasaruddin kepada wartawan di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Jumat(22/6/2012).
Ia memaparkan, setiap tahun kebutuhan Alquran mencapai dua juta eksemplar. Namun, percetakan milik negara hanya mampu memproduksi 70 ribu eksemplar. Sisanya diserahkan pihak swasta melalui tender. Ia menegaskan, tender yang dilakukan Kementerian Agama selalu bersifat terbuka, tidak ada penunjukan langsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.