Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan Gedung Baru KPK Ditentukan 3 Juli

Kompas.com - 26/06/2012, 04:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI akan mengambil keputusan tentang pengajuan pencairan anggaran gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rapat 3 Juli 2012 mendatang. Keputusan itu akan diambil setelah mendengar pandangan sembilan fraksi di Komisi III.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III, Aziz Syamsuddin, saat menutup rapat kerja dengan KPK tentang Rancangan Anggaran Kerja Tahun Anggaran 2013 di DPR, Senin (25/6/2012) malam.

"Tanggal 3 juli harus selesai. Nanti, kami meminta catatan akhir persetujuan dari masing-masing fraksi," kata Aziz.

Ditemui seusai rapat, Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, menyatakan meskipun ada wacana pembiayaan dari sumbangan masyarakat, KPK tetap optimistis pihak Komisi III akan memberi persetujuan pembangunan gedung baru disertai pencabutan tanda bintang anggaran atau status blokir pencairan anggaran.

"Sebenarnya kita tetap berharap semuanya dari negara. Itu kan hanya sekadar ide-ide sesaat, yang kemudian masyarakat meresponnya secara heroik. Kami sendiri kaget, kok jadi seperti ini. Kami masih mau berdiksusi dengan teman-teman yang kami anggap relevan," ujar Adnan.

Dalam rapat tersebut, Sekjen KPK Bambang Praptono Sunu, mengajukan pagu anggaran 2013 sebesar Rp 720,704 miliar. Rinciannya, pagu anggaran untuk pemberantasan tindak pidana korupsi sebesar Rp 213,4 miliar dan program dukungan manajemen dan sarana tugas Rp 507,3 miliar. Adapun sekitar Rp 61 miliar anggaran untuk pembiayaan pembangunan gedung baru KPK belum bisa dicairkan karena belum mendapat persetujuan Komisi III.

Selaku perwakilan KPK, Bambang kembali menceritakan sejarah pengajuan anggaran gedung baru KPK untuk meyakinkan anggota Komisi III, bahwa pihaknya sangat memerlukan gedung tersebut. Sebab, gedung yang ditempati saat ini di Jalan HR Rasuna Said Kavling C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, sudah tidak mampu menampung pegawai hingga berkas perkara yang bersifat rahasia.

Kelebihan muatan itu membuat sebagian pegawai KPK tersebar di beberapa gedung pemerintah. Di antaranya, pegawai Biro SDM KPK menempati ruang kerja tambahan di lantai 15 gedung BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, sekitar 200 pegawai KPK juga menempati Gedung Upindo dan Gedung BUMN. Menurut Bambang, gedung yang ditempati KPK saat ini telah dioptimalkan sebagai ruang kerja, pemeriksaan, dan ruang tahanan.

"Gedung KPK di Kuningan dihuni 700 pegawai termasuk pegawai administratif," kata Bambang.

Di dalam rapat itu, sampai-sampai Adnan mengajak para anggota Komisi untuk menengok lanhsung kondisi di dalam kantor KPK untuk meyakinkan bahwa tempat mereka saat ini bertugas telah kelebihan kapasitas. Ini dilakukan agar Komisi III dapat menilai kondisi gedung secara objektif.

"Datang ke KPK, sudah kumuh. Setelah berkunjung, mari kita bicarakan lagi," ucap Adnan.

Menurutnya, kondisi ruangan dan akses jalan di dalam gedung telah dipenuhi tumpukan berkas perkara yang terbilang rahasia. Bahkan, pihak KPK telah mewacanakan menyewa kontainer untuk menyimpan tumpukan berkas perkara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

    Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

    Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

    Nasional
    DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

    DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

    Nasional
    Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

    Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

    Nasional
    Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

    Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

    Nasional
    Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

    Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

    PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

    Nasional
    PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

    PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

    KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

    Nasional
    Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

    Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

    Nasional
    Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

    Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

    Nasional
    Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

    Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

    Nasional
    Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

    Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

    Nasional
    Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

    Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

    Nasional
    Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

    Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com