JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung dalam waktu dekat akan mengeluarkan larangan bagi hakim, untuk mengambil dobel spesialisasi.
Hakim khusus tindak pidana korupsi (tipikor) misalnya, diminta fokus pada bidang tersebut, dan tidak merangkap jadi hakim khusus yang lain.
"Saya imbau bagi hakim yang sudah memilih menjadi hakim khusus tipikor, jangan jadi hakim khusus yang lain. Misalnya, juga menjadi hakim khusus PHI (perselisihan hubungan industrial), hakim khusus niaga atau yang lain. Itu nanti tunjangannya dobel-dobel," kata Juru bicara MA, Djoko Sarwoko, Senin (25/6/2012) di Jakarta.
Dobel spesialisasi, tambah Djoko, akan mengakibatkan para hakim tersebut menerima tunjangan ganda. Seperti diakui Djoko, tunjangan tersebut cukup besar.
Selain menghindari dobel tunjangan, Djoko juga mengungkapkan kebijakan ini sejalan dengan system kamar yang sudah diterapkan di Mahkamah Agung (MA). "Hakim memang harus mengambil spesialisasi, demi prestasi dan kinerja mereka," ujarnya.
MA sudah menerapkan sistem kamar sejak tahun lalu. Sistem kamar merupakan sistem yang dibuat, agar perkara-perkara yang masuk di MA hanya ditangani oleh hakim agung sesuai keahliannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.