JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan meminta bantuan rakyat membangun gedung baru dinilai bakal melanggar peraturan perundang-undangan, jika hal itu tetap direalisasikan. Sebagai lembaga negara, KPK dinilai tidak dapat menggalang dana.
"Negara hanya bisa memungut atau menggalang dana dari masyarakat melalui perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), baik pajak maupun PNBP harus ada UU sebagai dasar hukumnya. Penggalangan dana KPK itu tidak ada dasar hukumnya, tidak sah, dan melanggar peraturan," kata Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Drajad Wibowo, di Jakarta, Minggu (24/6/2012).
Drajad mengatakan, sebagai lembaga penegak hukum KPK seharusnya tidak perlu membuka wacana meminta bantuan rakyat untuk membangun gedung senilai Rp 166 miliar. Menurut dia, KPK seharusnya terus menggunakan jalur resmi dengan menyakinkan Komisi III DPR untuk menyetujui pembangunan gedung itu.
"KPK bukan panitia pembangunan masjid, kegiatan mahasiswa, atau LSM. Jadi, soal gedung, ya, usahakanlah meyakinkan Komisi III dan Badan Anggaran bahwa itu memang diperlukan. DPR saja tidak mudah membangun gedung baru," pungkas Drajad.
Seperti diberitakan, pimpinan KPK menyebut gedung yang saat ini ditempati KPK di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, sudah tak lagi memadai untuk menampung seluruh pegawai KPK sekitar 730 orang.
Saat ini, gedung tersebut ditempati 650 orang. Sisanya, para pegawai KPK terpaksa berkantor di dua gedung lain. Padahal, kapasitas gedung itu hanya untuk 350 orang. Apalagi, KPK berencana menambah pegawai untuk memenuhi tuntutan masyarakat, terutama DPR, dalam pemberantasan korupsi.
Idealnya pegawai KPK saat ini sekitar 1.200. Pihak KPK membandingkan dengan jumlah pegawai KPK di Malaysia yang mencapai 5.000 orang dan Hongkong mencapai 3.600 orang. Di sisi lain, kondisi gedung KPK saat ini sudah berumur 31 tahun.
Menurut penjelasan konsultan, umur bangunan dan kondisi kelebihan kapasitas itu berbahaya untuk 2-3 tahun kedepan. Lantaran para politisi di Komisi III hanya selalu mengaku mendukung gedung baru, namun tanpa ada realisasi, KPK berencana meminta bantuan rakyat untuk membiayai gedung baru. KPK akan berupaya merealisasikan rencana itu, jika tetap tidak ada kepastian dari Komisi III.
"Kalau melihat proses seperti ini, tidak ada pilihan lain bagi KPK, mencari gedung baru atau meminta bantuan masyarakat untuk mengumpulkan uang buat membangun gedung, karena ini penting," kata Bambang Widjojanto, pimpinan KPK beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.