JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Fraksi Partai Demokrat, Max Sopacua, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama lebih kurang lima jam terkait kasus dugaan suap penganggaran proyek Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jumat (22/6/2012).
Dalam pemeriksaan itu, Max diperiksa sebagai saksi untuk Angelina Sondakh selaku tersangka dalam kasus tersebut. Seusai diperiksa, Max mengatakan bahwa dirinya mendapat 11 pertanyaan seputar pertemuan Tim Pencari Fakta (TPF) Partai Demokrat terkait aliran uang wisma atlet SEA Games 2011 ke anggota DPR sebagaimana diungkapkan Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.
Max ikut dalam pertemuan TPF tersebut. Namun, Max enggan mengungkapkan lebih jauh soal materi pemeriksaannya hari ini. "Sudah saya sampaikan apa yang dilakukan oleh Tim Pencari Fakta kepada penyidik," kata Max.
Saat ditanya apakah benar Angelina menerima uang wisma atlet seperti yang diungkapkan Nazaruddin, Max meminta hal itu ditanyakan ke penyidik KPK. "Kalian tanya penyidik. Saya enggak mau dua kali kerja," ujarnya seraya menuju mobil yang menjemputnya di luar Gedung KPK.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nazaruddin mengatakan bahwa TPF Partai Demokrat tahu persis soal aliran dana ke DPR terkait proyek wisma atlet SEA Games. Menurut Nazaruddin, di hadapan TPF, Angelina menjelaskan pembagian uang Rp 9 miliar yang masuk ke Dewan. Dari Rp 9 miliar tersebut, kata Nazaruddin, Angelina mendapat jatah Rp 1,5 miliar.
"Uangnya datang Rp 9 miliar itu dari dia (Angelina) sama Wayan Koster, diserahkan ke Mirwan Amir, jelaskan ke Anas Rp 2 miliar. Dia (Angelina) cuma nikmatin Rp 1,5 miliar. Rp 1,5 miliar ke pimpinan lain, ke ketua fraksi," kata Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (3/2/2012).
Selain memeriksa Max, hari ini KPK memeriksa anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Eddie Sitanggang. Seusai diperiksa, Eddie mengungkapkan bahwa Angelina dan Mirwan Amir tidak membantah saat Nazaruddin membeberkan aliran dana wisma atlet SEA Games tersebut dalam pertemuan TPF. Menurut Eddie, saat itu Angelina dan Mirwan hanya terdiam. Eddie pun enggan berpendapat saat ditanya apakah pernyataan Nazaruddin soal aliran dana wisma atlet ke Dewan itu benar atau tidak.
Dalam kasus dugaan suap penganggaran proyek Kemendiknas dan Kemenpora, KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait penganggaran proyek wisma atlet (Kemenpora) dan pengadaan sarana/prasarana universitas (Kemendiknas).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.