JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah keluarga Neneng Sri Wahyuni di Pekanbaru, Riau, Jumat (22/6/2012), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan di Hotel Central Batam, tempat Neneng sempat menginap sebelum terbang ke Jakarta. "Di Batam, melakukan pemeriksaan hotel dan lain-lain, terkait perjalanan Neneng dan orang Malaysia," kata Johan melalui pesan singkat, Jumat.
Saat ini, penggeledahan yang berlangsung sejak pagi tersebut sudah selesai. Namun, Johan belum dapat mengungkapkan hasil penggeledahan di rumah keluarga istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu.
Seperti diberitakan, KPK menangkap Neneng di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (13/6/2012) lalu. Neneng diketahui masuk ke Batam, Indonesia, dari Kuala Lumpur, Malaysia, melalui jalur ilegal. Menurut KPK, Neneng sempat menginap semalam di Hotel Central Batam sebelum terbang ke Jakarta keesokan harinya.
Terkait pelarian Neneng ini, KPK menetapkan dua warga negara Malaysia, yakni Muhammad Hasan bin Kushi dan Azmi bin Muhammad Yusof, sebagai tersangka karena diduga menghalang-halangi penyidikan kasus PLTS yang menjerat Neneng.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.