Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Cegah Politisi Demokrat

Kompas.com - 22/06/2012, 01:55 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah ke luar negeri notaris yang juga pengurus Partai Demokrat, Bertha Herawati. Ia diduga membantu mengamankan aset Nazaruddin.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengakui, Bertha dicekal Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan KPK. ”Pencekalan berkaitan dengan Nazaruddin,” kata Bambang, di Jakarta, Kamis (21/6).

Itu dilakukan agar KPK lebih mudah memeriksa yang bersangkutan. ”Untuk mencari tahu apakah ada relasi dan sejauh mana peran dia (dalam kasus-kasus Nazaruddin),” kata Bambang.

Hal senada diungkapkan Maryoto Sumadi dari Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencegahan Bertha ke luar negeri dilakukan sejak 13 April dan berlaku untuk enam bulan ke depan.

Dari laman resmi Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM terkait data notaris disebutkan, Bertha adalah notaris dalam pendirian perusahaan Berkah Alam Berlimpah dan Eksekutif Money Changer. Kedua perusahaan itu merupakan anak perusahaan Grup Permai yang dikendalikan Nazaruddin.

Informasi di KPK mengungkapkan, peran Bertha antara lain diduga membantu mengamankan aset-aset milik Nazaruddin. Bantuan itu antara lain mengaburkan kepemilikan aset-aset tersebut agar seolah-olah bukan lagi milik Nazaruddin.

Namun, menurut Bambang, KPK belum sampai pada kesimpulan, Bertha merupakan pihak ketiga yang diduga menyesatkan informasi terkait kejahatan korupsi. Ia juga mengatakan jangan dulu disimpulkan Bertha memiliki kaitan dengan pelarian Neneng Sri Wahyuni ke Indonesia.

Dua warga Malaysia yang membantu pelarian Neneng, Mohamad Hasan bin Khusi Mohamad dan R Azmi bin Muhammad Yusof, juga diduga berperan mengamankan aset dan bisnis Nazaruddin. Rabu (20/6), KPK memeriksa Bertha untuk tersangka warga Malaysia, Azmi bin Muhammad Yusof.

Dalam situs resmi Partai Demokrat, www.demokrat.or.id, Bertha menjabat Sekretaris Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sampai saat ini ia masih menjadi saksi dalam pelarian Neneng.

Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Denny Kailimang mengaku belum menerima laporan dari Bertha terkait pencegahan yang dialaminya. ”Jika yang bersangkutan minta bantuan hukum kepada Partai Demokrat, kami akan menyediakan pengacara. Jika dia memutuskan memakai pengacara sendiri, kami tidak akan menghalangi,” katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com