JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tangkap tangan terhadap tujuh orang di bagian kargo Bandara Soekarno-Hatta dan di Rest Area Km 13 Tol Jakarta-Merak, Rabu (20/6/2012) sekitar pukul 18.00 WIB.
Satu dari tujuh orang itu merupakan kepala sub di kargo Bandara Soetta, sedangkan seorang lainnya warga negara Amerika Serikat. Tiga lainnya diduga sebagai perantara, serta satu sopir dan satu petugas keamanan.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima KPK. Kemudian, mulai pukul 10.00 WIB, penyidik KPK yang terdiri dari tiga tim mulai melakukan pengintaian.
Sekitar pukul 18.00 WIB, tim penyidik melakukan tangkap tangan di dua lokasi seperti yang disebutkan. Di kargo Bandara Soetta, tim penyidik menangkap Kepala Sub-Seksi berinisial W dan dua orang yang diduga perantara berinisial E dan A.
Sedangkan di Rest Area Km 13 Tol Merak-Jakarta, penyidik menangkap warga negara AS berinisial An, serta R yang diduga sebagai perantara, seorang sopir, dan seorang petugas keamanan.
Johan menjelaskan, tangkap tangan dilakukan setelah An melalui perantara E menyerahkan uang yang diminta senilai Rp 150 juta ke W. Penyerahan uang berlangsung di sekitar kargo Bandara Soetta.
Saat itu E ditemani A menyerahkan uang titipan An ke W. Serah terima uang tersebut sempat disaksikan An. Sesudah itu, An bersama R yang juga diduga berteman dengan A dan E meninggalkan lokasi melalui Tol Merak-Jakarta.
Dari lokasi penangkapan di Bandara, penyidik KPK menyita uang Rp 104 juta di tangan A dan Rp 6 juta di tangan E. Sisanya ditemukan di tangan R yang masih dihitung jumlahnya.
Johan menjelaskan, dugaan sementara, uang itu diberikan An ke W terkait upaya pemerasan. An dimintai uang Rp 150 juta agar barang-barang miliknya dan perusahaannya diperbolehkan masuk ke Indonesia dari luar negeri.
Barang-barang milik PT TD Williamson yang berkantor di Cilandak, Jakarta Selatan, itu berupa peralatan rumah tangga seperti meja atau kursi. Menurut Johan, barang-barang itu tertahan di Bea dan Cukai selama lebih dari tiga bulan.
"Menurut An, administrasinya sudah beres, tapi barangnya belum dikeluarin," ujar Johan.
Setelah tertangkap, ketujuh orang itu dibawa ke gedung KPK, Kuningan, Jakarta, untuk diperiksa. Dalam 1 x 24 jam, KPK akan menentukan apakah status ketujuh orang itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi atau tidak.
Johan menambahkan, KPK akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat terkait penangkapan An.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.