Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miranda Minta Perkaranya Dihentikan

Kompas.com - 20/06/2012, 17:59 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan, Miranda S Goeltom, berharap perkaranya akan dihentikan melalui Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2). Hal tersebut disampaikan Miranda sesuai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (20/6/2012).

"Dalam hidup kan harus selalu berprasangka positif, dalam UU KPK (Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak memberikan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), tapi kan boleh mengeluarkan SKP2," kata Miranda.

Dengan demikian, Miranda tidak akan dituntut dalam persidangan nantinya. Miranda menilai, perkaranya layak dihentikan karena tidak ada bukti yang memperkuat tuduhan KPK terhadapnya.

KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka atas dugaan ikut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti untuk menyuap anggota DPR 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, yang dimenangkan Miranda. Nunun divonis dua tahun enam bulan karena dianggap terbukti sebagai pemberi suap.

Salah satu pengacara Miranda, Dodi Abdul Kadir, mengatakan kalau pihaknya akan mengajukan permohonan SKP2 tersebut jika memang berkas pemeriksaan Miranda dinyatakan lengkap akhir Juni ini. Menurut Dodi, KPK selama ini tidak pernah memperlihatkan alat bukti yang menunjukkan kalau Miranda menyuruh Nunun menyuap anggota DPR.

"Dari fakta yang ada, tidak ada bukti yang memenuhi unsur menyuruh. Tidak ada kaitan pemberian cek dengan Ibu Miranda sama sekali. Ibu Miranda tidak ada kaitan apapun dengan pemberian cek, janji pun tidak ada," ujarnya.

Dalam pertemuan antara Miranda dengan sejumlah anggota DPR di Hotel Dharmawangsa, tambah Dodi, kliennya hanya menyampaikan visi dan misi sebagai calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Tidak ada arahan dari Miranda agar anggota dewan tersebut memilih dirinya sebagai DGS BI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

    Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

    Nasional
    Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

    Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

    Nasional
    Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

    Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

    Nasional
    Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

    Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

    Nasional
    Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

    Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

    Nasional
    Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

    Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

    Nasional
    Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

    Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

    Nasional
    KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

    KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

    Nasional
    “Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    “Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Nasional
    Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

    Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

    Nasional
    Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

    Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

    Nasional
    Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

    Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

    Nasional
    Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

    Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

    Nasional
    Jika Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PDI-P Dinilai Tak Punya Nilai Jual

    Jika Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PDI-P Dinilai Tak Punya Nilai Jual

    Nasional
    Gerindra: Pertemuan Prabowo-Megawati Sedang Cocokkan Waktu, Tidak Lama Lagi...

    Gerindra: Pertemuan Prabowo-Megawati Sedang Cocokkan Waktu, Tidak Lama Lagi...

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com