Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Perpanjangan Cekal Berlaku Satu Kali

Kompas.com - 20/06/2012, 17:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jangka waktu pencegahan ke luar negeri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
    
"Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian sepanjang frasa ’setiap kali’ adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Rabu (20/6/2012).
     
Mahfud mengatakan, Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian menjadi "Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan".
     
Pengujian UU Keimigrasian ini diajukan Yusril Ihza Mahendra karena perpanjangan cekal dapat dilakukan terus-menerus tanpa adanya batas waktu.  Yusril pernah dalam status cekal selama 1,5 tahun dengan tiga kali perpanjangan sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan terkait kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Bantuan Hukum (Sisminbakum). Mantan Menteri Kehakiman ini dicekal hingga 25 Desember 2011 berdasarkan SK Jaksa Agung No 201/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 27 Juni 2011, sebelumnya akhirnya perkaranya dihentikan penyidikannya pada akhir Mei 2012.

Mahkamah menilai, pencegahan ke luar negeri yang tidak dapat dipastikan batas waktunya sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian khususnya frasa "dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan" dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi tersangka karena tidak dapat memastikan sampai kapan penyidikan berakhir dan sampai kapan pula pencegahan ke luar negeri berakhir.

"Ini dapat menimbulkan kesewenang-wenangan aparat negara yaitu Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, dan pejabat lainnya yang berwenang untuk melakukan pencegahan kepada tersangka tanpa batas waktu," kata Anwar Usman.  
     
MK menegaskan, tidak jelasnya penyelesaian suatu perkara pidana justru merugikan penegakan keadilan, karena keadilan yang ditunda-tunda dapat menimbulkan ketidakadilan (justice delayed is justice denied).  "Apalagi, dengan adanya pencegahan ke luar negeri terhadap seorang tersangka tanpa batas waktu, mengakibatkan ketidakbebasan bagi tersangka dalam waktu yang tidak terbatas pula, dengan tanpa mendapat pengurangan pidana jika pada akhirnya tersangka dijatuhi pidana oleh pengadilan seperti halnya tersangka/terdakwa yang dikenai penahanan kota sebagaimana diatur dalam KUHAP," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com