JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (20/6/2012), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Partai Demokrat, Bertha Herawati, terkait kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).
Bertha akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk salah satu tersangka kasus itu, warga negara Malaysia, Azmi Bin Muhammad Yusof. "Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Rabu.
Bertha dianggap tahu seputar kasus yang menjerat dua warga negara Malaysia itu. Berdasarkan penelusuran, Bertha pernah menjadi notaris untuk Grup Permai, perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Dalam kasus menghalang-halangi penyidikan proyek PLTS tersebut, KPK menetapkan Azmi dan warga negara Malaysia lainnya, Mohamad Hasan Bin Kushi, sebagai tersangka. Keduanya diduga menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi PLTS karena membantu tersangka kasus itu, Neneng Sri Wahyuni, selama buron.
Diduga Azmi dan Hasan mendapat bayaran untuk mengawal Neneng masuk ke wilayah Indonesia dari tempat persembunyiannya di Kuala Lumpur, Malaysia. Neneng, yang juga istri Nazaruddin itu, diketahui masuk ke Indonesia melalui Batam secara ilegal. Selain Bertha, KPK juga memeriksa Hasan bin Kushi sebagai saksi untuk Azmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.