JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Maqdir Ismail, meminta majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menunda grasi narapidana narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby, selama proses persidangan berlangsung. Granat menggugat Keputusan Presiden tentang grasi Schapelle Leigh Corby di PTUN Jakarta Timur.
Kepada wartawan usai persidangan, Rabu (20/6/2012), Maqdir menegaskan, pemberian grasi yang diputuskan Presiden Yudhoyono memiliki kejanggalan. Menurutnya, grasi hanya diberikan kepada terpidana yang mengakui kesalahannya, sementara Corby tidak pernah mengakui kesalahannya dan tidak pernah meminta maaf.
"Saya enggak tahu, apa yg ada di dalam pikiran presiden. Tahun 2005 dia pernah bilang Indonesia tak akan memberikan grasi kepada terpidana narkotika, tapi ternyata dilakukan. Saya melihat adanya inkonsistensi," lanjutnya.
Sidang perdana gugatan tersebut berlangsung tertutup dari pukul 10.30 WIB hingga 11.30 WIB. Sidang dipimpin Hakim Yodi Martono Wahyunadi. Hadir dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum penggugat, Maqdir Ismail dan Henry Yosodiningrat. Sementara dari pihak tergugat yang seharusnya diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM Deni Indrayana, Dirjen Peraturan Perundangan, Wahidudin Adam, dan Direktur Litigasi, Mualimin Abdi, tidak hadir dalam persidangan.
Pihak pemerintah diwakili Budiono dan Tony Prayogo dari Subdit Penyiapan dan Pendampingan Persidangan dan Maryam, kuasa hukum Kejaksaan Agung.
Corby diputus bersalah atas tuduhan kepemilikan 4,2 kg ganja dan divonis 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005 silam. Ia mendapat grasi dari Presiden Yudhoyono dan mendapat potongan masa hukuman selama lima tahun. Menurut Granat, gugatan dilayangkan karena Keppres tersebut dinilai bertentangan dengan norma-norma di masyarakat yang selama ini berusaha keras memerangi narkotika. Pemerintah seharusnya menunjukkan komitmen pemberantasan narkotika dengan penegakan hukum yang adil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.