JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan terhadap Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada narapidana narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby di Pengadilan Tata Usaha Negara, berlangsung tertutup.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, sidang gugatan dari Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) yang diketuai hakim Yodi Martono Wahyunadi tersebut, diselenggarakan pukul 10.30 WIB. Pihak panitia sidang tidak memperkenankan para pewarta memasuki ruangan sidang 1, tempat sidang dilakukan.
Hadir dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum penggugat, Maqdir Ismail dan Henry Yosodiningrat. Sementara dari pihak tergugat, Kementerian Hukum dan HAM diwakili oleh Budiono dan Tony Prayogo dari Subdit Penyiapan dan Pendampingan Persidangan, sedangkan dari Kejaksaan Agung dan diwakili oleh kuasa hukum, Maryam.
Sebelumnya diberitakan, organisasi dengan latar belakang pemberantasan narkoba tersebut melakukan gugatan terhadap Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada narapidana narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby pada Kamis (7/6/2012) lalu. Corby sendiri, diputus bersalah atas tuduhan kepemilikan 4,2 kg ganja dan divonis 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005 silam.
Dalam grasinya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan potongan masa hukuman kepadanya selama lima tahun. Menurut Granat, gugatan dilayangkan karena Keppres tersebut dinilai bertentangan dengan norma-norma di masyarakat yang selama ini berusaha keras memerangi narkotika. Pemerintah seharusnya menunjukkan komitmen pemberantasan narkotika dengan penegakan hukum yang adil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.