JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (20/6/2012), menjadwalkan pemeriksaan terhadap komisaris PT. Bhakti Investama Tbk (BHIT), Antonius Z. Tonbeng, terkait penyidikan kasus dugaan suap restitusi pajak PT. Bhakti Investama. Antonius akan diperiksa sebagai saksi untuk Tommy Hindratno, salah satu tersangka kasus itu.
"Diperiksa sebagai saksi untuk TH (Tommy Hindratno)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Rabu.
KPK sebelumnya meminta pihak Imigrasi mencegah Antonius bepergian keluar negeri. Pencegahan dilakukan agar Antonius ada di tempat sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan.
Kemarin, Selasa (19/6/2012), KPK memeriksa dua direktur PT. Bhakti Investama, yakni Darma Putra dan Wandhy Wira Riadi. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap dua staf BHIT, yakni Maya dan Soffy.
Pada Rabu (13/6/2012) pekan lalu, KPK memanggil CEO BHIT, Hary Tanoesoedibjo untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap ini. Namun Hary saat itu mengaku tidak mendapat surat panggilan KPK sehingga pemeriksaan dijadwal ulang 28 Juni 2012 nanti.
Kasus dugaan suap kepengurusan restitusi pajak BHIT ini berawal dari ditangkapnya Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunarjo di sebuah rumah makan di Jakarta, Rabu (6/6/2012). Bersamaan dengan penangkapan tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti Rp 280 juta. Tommy dan James ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, KPK masih mendalami maksud pemberian uang yang diduga terkait pengurusan pajak BHIT. Dugaan sementara, uang yang diberikan James kepada Tommy dimaksudkan untuk memuluskan pemeriksaan kelebihan pajak (restitusi) senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak BHIT.
Pengacara BHIT, Andi Simangungsong beberapa waktu lalu mengakui kalau PT Bhakti Investama baru menagih restitusi pajak yang nilainya Rp 3,4 miliar. Namun dia membantah perusahaannya terlibat. Menurut Andi, BHIT tidak terkait dengan James dan Tommy.
Secara terpisah, (19/6/2012) pengacara Tommy, Tito Hananta, mengatakan, kliennya kenal James sejak 2007 sebagai konsultan pajak lepas (freelance) yang menangani belasan perusahaan, termasuk BHIT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.