JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka Lukman Abbas, staf ahli Gubernur Riau, Rusli Zainal, di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di lantai dasar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/6/2012) malam.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan, Lukman ditahan di rutan KPK karena faktor keamanan dan ada kemungkinan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau itu diintervensi. "Ada beberapa hal kenapa tersangka ditahan di rutan KPK, pertama tentu berkaitan proses penyidikan itu sendiri, selain untuk menggali informasi, faktor kemananan ada kemungkinan diintervensi," kata Johan di Jakarta, Selasa malam.
Lukman menjadi tersangka kasus dugaan suap pembahasan perubahan Peraturan Daerah No. 6 tahun 2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue Pekan Olah Raga Nasional (PON) 2012 di Riau. Selain Lukman, tidak ada tersangka kasus itu yang ditahan di Rutan KPK.
Menurut Johan, keterangan Lukman penting dalam mengembangkan kasus ini. KPK, katanya, tidak berhenti pada enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Ini belum berhenti," ujar Johan.
KPK menetapkan Lukman sebagai tersangka bersama dengan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin. Lukman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-sama memberikan suap, sementara Taufan diduga bersama-sama menjadi penerima suap. Penetapan tersangka keduanya merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap empat tersangka sebelumnya. Keempatnya adalah anggota DPRD, M Faisal Aswab dan Muhammad Dunir, serta Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra, dan karyawan PT. Pembangunan Perumahan, Rahmat Syahputra.
Kasus ini berawal saat keempat tersangka itu tertangkap tangan dengan alat bukti berupa uang senilai Rp 900 juta. Diduga, pemberian suap dilakukan agar anggota DPRD menyetujui rencana penambahan anggaran PON yang diajukan pemerintah daerah. Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa Gubernur Riau, Rusli Zainal. KPK juga meminta Imigrasi mencegah Rusli bepergian ke luar negeri. Johan mengatakan, belum ada jadwal untuk kembali memeriksa Rusli sebagai saksi untuk para tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.