Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Sidang Pertama Grasi Corby

Kompas.com - 20/06/2012, 10:03 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) terhadap Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada narapidana asal Australia, Schapelle Leigh Corby, berlanjut. Rencananya, sidang perdana yang mengagendakan pembacaan dakwaan, akan berlangsung pagi ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur.

"Ya hari ini sidang pertama gugatan DPP Granat terhadap presiden di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta pukul 10.00 WIB pagi," ujar Henry Yosodiningrat, Ketua Umum DPP Granat saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/6/2012).

Henry mengungkapkan, kasus tersebut harus terus mendapat perhatian demi terciptanya pemberantasan narkotika di tanah air. Oleh karena itu, sidang perdana tersebut akan didukung oleh seluruh pengurus Granat. "Pengurus DPP dan massa juga kesana," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, organisasi dengan latar belakang pemberantasan narkoba tersebut melakukan gugatan terhadap Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada narapidana narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby pada Kamis (7/6/2012) lalu. Corby sendiri, diputus bersalah atas tuduhan kepemilikan 4,2 kg ganja dan divonis 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005 silam.

Dalam grasinya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan potongan masa hukuman kepada Corby selama lima tahun. Menurut Granat, gugatan dilayangkan karena Keppres tersebut dinilai bertentangan dengan norma-norma di masyarakat yang selama ini berusaha keras memerangi narkotika. Pemerintah seharusnya menunjukkan komitmen pemberantasan narkotika dengan penegakan hukum yang adil.

Kuasa hukum Granat, Yusril Ihza Mahendra pun yakin dapat memenangkan gugatan karena keppres tersebut tidak sesuai dengan semangat Indonesia untuk memberantas narkoba. Pertimbangan lain gugatan tersebut dilakukan adalah, adanya kekhawatiran pemberian grasi ini dimanfaatkan negara lain jika ada warga mereka yang terlibat kasus narkoba di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com