Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dhana Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com - 20/06/2012, 01:56 WIB

Jakarta, Kompas - Tersangka korupsi pajak dan pencucian uang Dhana Widyatmika bakal dikenakan pasal berlapis. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini dijerat pasal-pasal korupsi menyangkut gratifikasi, pemerasan, dan kerugian negara serta pasal-pasal pencucian uang terkait penyimpanan uang hasil korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, Selasa (19/6) di Jakarta, mengatakan, tersangka Dhana beserta barang bukti kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejari Jakarta Selatan kemudian menahan Dhana di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Kejari Jaksel selanjutnya akan mendakwa Dhana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

”Tersangka dikenakan Pasal 12 B Ayat 1, Pasal 2 Ayat 1, Pasal 12 Huruf e, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 3, 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Adi.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejagung, selagi bertugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pancoran, Jakarta, pada 2006, Dhana bersama-sama atasannya, Firman, dan bawahannya, Salman Maghfiroh, diduga melakukan korupsi saat menangani pajak PT Kornet Trans Utama.

Dhana juga diduga bersama rekannya, Herly Isdiharsono, melakukan korupsi terkait penanganan pajak PT Mutiara Virgo milik Johny Basuki.

Penasihat Hukum Dhana, Reza Edwijanto, mengatakan, di pengadilan, pihaknya akan membeberkan bukti-bukti bahwa Dhana tidaklah seperti yang dituduhkan. (faj)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com