JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan suap terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk, Tommy Hindratno diperiksa Direktorat Jenderal Pajak terkait kasusnya. Tommy diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Senin (18/6/2012).
Menurut pengacara Tommy, Tito Hananta, pemeriksaan Ditjen Pajak terhadap kliennya hari ini terkait dugaan pelanggaran kode etik kepegawaian selaku posisi Tommy sebagai pegawai Ditjen Pajak.
"Pemeriksaan internal Ditjen Pajak, kepegawaian, kode etik, dan soal gratifikasi yang dituduhkan kepadanya pasti ditanya soal itu," kata Tito di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Menurut Tito, meskipun ditetapkan sebagai tersangka KPK, Tommy masih berstatus pegawai Ditjen Pajak. Hanya saja, jabatannya sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan, Jawa Timur, katanya, sudah dicopot.
"Sudah tidak menjabat setelah tangkap tangan itu," ujar Tito.
KPK menangkap tangan Tommy bersama pengusaha James Gunarjo, Rabu (6/6/2012) saat diduga bertransaksi suap di sebuah rumah makan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Bersamaan dengan penangkapan tersebut, penyidik KPK menyita uang Rp 280 juta.
Diduga, pemberian suap oleh James ke Tommy tersebut berkaitan dengan kepengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.