Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Neneng sebagai Tersangka

Kompas.com - 18/06/2012, 10:47 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (18/6/2012), kembali memeriksa Neneng Sri Wahyuni, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Neneng diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008.

"Yang bersangkutan diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi, Senin. Menurut Johan, pemeriksaan Neneng kali ini akan masuk ke perkara kasusnya. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama setelah Neneng ditahan, Kamis (14/6/2012).

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Neneng dibawa masuk ke gedung KPK, Kuningan, Jakarta, dengan mobil tahanan sekitar pukul 09.45 WIB. Istri Nazaruddin itu tampak mengenakan pakaian serba tertutup, sama seperti saat dia tertangkap penyidik KPK, Rabu (13/6/2012).

Neneng mengenakan baju terusan hitam panjang dengan kerudung coklat yang dikenakan hingga menutupi wajahnya. Saat diberondong pertanyaan oleh para pewarta, Neneng bungkam. Ia melaju masuk ke gedung KPK setelah turun mobil tahanan.

KPK menahan Neneng di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di lantai dasar gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Ia tertangkap pekan lalu di kediamannya di Pejaten, Jakarta Selatan, setelah buron sekitar delapan bulan. Kasus PLTS KPK menetapkan Neneng sebagai tersangka pada Agustus 2011 lalu.

Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Neneng dianggap melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.

Kasus yang menjerat Neneng ini merupakan pengembangan kasus korupsi PLTS di Kemennakertrans dengan terdakwa pejabat Kemennakertrans, Timas Ginting. Adapun Timas divonis dua tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 27 Februari lalu.

Dia dianggap terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen sehingga menguntungkan orang lain serta koorporasi dari pengadaan proyek PLTS yang nilainya Rp 8,9 miliar itu. Salah satu pihak yang diuntungkan adalah PT Alfindo Nuratama yang mendapat Rp 2,7 miliar.

Menurut jaksa, PT Alfindo hanyalah perusahaan yang dipinjam benderanya oleh PT Anugerah Nusantara (Grup Permai) milik Nazaruddin dan Neneng. PT Alfindo dipinjam benderanya oleh Marisi Martondang (Direktur Administrasi Grup Permai) untuk digunakan Mindo Rosalina Manulang (pemasaran Grup Permai) atas sepengetahuan Nazaruddin dan Neneng.

Setelah mendapatkan pembayaran tahap pertama, PT Alfindo menyubkontrakan pengerjaan proyek PLTS ke PT Sundaya Indonesia dengan nilai kontrak Rp 5,29 miliar. Sementara pembayaran yang diterima PT Alfindo dari Kemennakertrans mencapai lebih dari Rp 8 miliar. Selisih nilai proyek dengan nilai penyubkontrakan ke PT Sundaya senilai Rp 2,7 miliar itu kemudian dianggap sebagai kerugian negara dalam kasus ini. Neneng diduga berperan dalam proses subkontrak proyek ke PT Sundaya Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Nasional
    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Nasional
    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Nasional
    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Nasional
    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Nasional
    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Nasional
    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Nasional
    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Nasional
    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    Nasional
    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Nasional
    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Nasional
    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Nasional
    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com