JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian didesak mengusut dugaan adanya tindak pidana umum selama pelarian tersangka Neneng Sri Wahyuni di luar negeri. Pasalnya, Neneng diduga memalsukan identitas selama pelarian hingga kembali ke Indonesia.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/6/2012), menyikapi penangkapan Neneng oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Patut diduga Neneng menggunakan data palsu sehingga bisa masuk (ke Indonesia) dengan mudah atau Neneng masuk melalui tempat yang tidak ada pemeriksaan," kata Nasir.
Kapoksi Fraksi PKS di Komisi III Aboe Bakar Al Habsy mengatakan, KPK harus menjelaskan kepada publik bagaimana Neneng bisa masuk ke Indonesia tanpa diketahui aparat. Pasalnya, Neneng sudah masuk daftar buronan Interpol serta KPK telah meminta dilakukan penarikan paspor istri M Nazaruddin itu.
"Ini semua harus dijelaskan KPK ke publik. Jangan sampai publik membaca ada sesuatu yang disembunyikan di balik persoalan ini," kata Aboe Bakar.
Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Achmad Basarah mempertanyakan kinerja intelijen Interpol Indonesia. Menurut dia, mudahnya Neneng masuk ke Indonesia menunjukkan lemahnya kekuatan intelijen Interpol Indonesia.
"Bagaimana jika yang masuk ke Indonesia adalah gembong teroris atau bandar kartel narkoba internasional? Tentu hal ini harus menjadi catatan kita bagi kinerja Interpol kita," kata Basarah.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima permintaan dari KPK untuk mengusut ada tidaknya tindak pidana umum dalam pelarian Neneng. Penyidik KPK, kata dia, harus menyelidiki terlebih dulu pergerakan Neneng selama ini.
Sutarman menambahkan, selama pelarian, Neneng sempat bersembunyi di beberapa negara. Namun, dia tak mau mengungkap negara mana lagi yang pernah disinggahi Neneng selain Malaysia dan Kolombia. "Tanya KPK di negara mana saja," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.