Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya Pelarian Neneng Kandas...

Kompas.com - 14/06/2012, 09:06 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Pepatah itu sepertinya tepat untuk menggambarkan aksi buron Neneng Sri Wahyuni. Istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, itu menjadi tersangka korupsi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).

Pelarian Neneng berakhir juga di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (13/6/2012) kemarin. Sekitar pukul 15.30 WIB, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil meringkus perempuan itu. Penangkapan Neneng di rumahnya berlangsung cepat dan tanpa perlawanan.

Selain Neneng, penyidik KPK turut mengamankan seorang wanita yang diduga membantu Neneng selama pelarian. KPK juga membawa dua orang warga negara Malaysia yang diduga meloloskan Neneng dari Kuala Lumpur, Malaysia, masuk ke Batam melalui jalur laut. Ketiga orang itu masih menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

Neneng sendiri tiba di Gedung KPK sekitar pukul 16.58 WIB dengan dikawal penyidik KPK. Ia tampak berpakaian serba tertutup. Terusan hitam bermotif polkadot menutupi tubuhnya yang terlihat tinggi semampai. Sama halnya dengan buronan lain yang tertangkap, Neneng sebisa mungkin menutupi wajahnya. Neneng tampak menyembunyikan wajahnya dengan mengenakan kerudung cokelat yang dipakai serupa cadar.

Pertama kali ke Indonesia

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, mengatakan, sejauh yang diketahuinya, Selasa (12/6/2012) merupakan kali pertama Neneng memasuki wilayah Indonesia setelah ke luar negeri bersama suaminya pada 23 Mei 2011. KPK sebelumnya memperoleh informasi bahwa buron Neneng akan ke Batam, Riau pada Selasa (12/6/2012) dari Kuala Lumpur.

Informasi masyarakat itu ditanggapi sigap oleh KPK. Lembaga penegakkan hukum itu menyebar sejumlah tim untuk membuntuti langkah Neneng. Di Batam, kata Busyro, Neneng sempat menginap semalam di Hotal Central Batam. Selanjutnya, menurut informasi yang diterima KPK, Neneng akan bertolak ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia.

Berbekal informasi itu, tim KPK pun bersiaga di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sejak Rabu pagi untuk meringkus Neneng. Sayangnya, tim meleset. Informasi yang diterima tim tidak sesuai. Menurut Busyro, Neneng tidak menggunakan pesawat Garuda Indonesia, tetapi naik Citilink. "Waktunya berbeda sedikit," ujar Busyro.

Gagal di bandara, tim KPK terus mengikuti pergerakan Neneng. KPK juga menyebar tim di sejumlah tempat yang diduga akan menjadi lokasi persinggahan Neneng, salah satunya di rumahnya di kawasan Pejaten. Busyro menuturkan, sebelum sampai di Pejaten, Neneng yang mengendarai taksi dari Bandara Soetta itu mampir dulu ke kawasan Kemang untuk makan siang. "Kemudian naik taksi, lalu taksi itu masuk ke rumah Nazaruddin dan Neneng di Pejaten. Begitu masuk, taksi keluar, diberhentikan, ditanya siapakah yang diangkut. Diperoleh jawaban dua perempuan yang terindikasi salah satunya Neneng," kata Busyro. Penyidik KPK pun meringkus Neneng setelah menunggu yang bersangkutan selesai shalat di rumahnya.

Kasus PLTS

KPK menetapkan Neneng sebagai tersangka pada Agustus 2011 lalu. Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Neneng dianggap melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Hukuman maksimalnya, 20 tahun penjara.

Kasus yang menjerat Neneng ini merupakan pengembangan kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan terdakwa pejabat Kemennakertrans, Timas Ginting. Timas sudah divonis dua tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 27 Februari lalu. Dia dianggap terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen sehingga menguntungkan orang lain serta koorporasi dari pengadaan proyek PLTS yang nilainya Rp 8,9 miliar itu.

Salah satu pihak yang diuntungkan adalah PT Alfindo Nuratama, yang mendapat Rp 2,7 miliar. Menurut jaksa, PT Alfindo hanyalah perusahaan yang "benderanya" dipinjam oleh PT Anugerah Nusantara (Grup Permai) milik Nazaruddin dan Neneng. Nama PT Alfindo dipinjam oleh Marisi Martondang selaku Direktur Administrasi Grup Permai untuk digunakan Mindo Rosalina Manulang (pemasaran Grup Permai) atas sepengetahuan Nazaruddin dan Neneng.

Setelah mendapatkan pembayaran tahap pertama, PT Alfindo mengadakan subkrontrak pengerjaan proyek PLTS ke PT Sundaya Indonesia dengan nilai kontrak Rp 5,29 miliar. Adapun pembayaran yang diterima PT Alfindo dari Kemennakertrans mencapai lebih dari Rp 8 miliar. Selisih nilai proyek dengan nilai penyubkontrakan ke PT Sundaya senilai Rp 2,7 miliar itu kemudian dianggap sebagai kerugian negara dalam kasus ini. Neneng diduga berperan dalam proses subkontrak proyek ke PT Sundaya Indonesia.

Ditahan di Rutan KPK

Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, KPK telah menyiapkan sel untuk Neneng di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK. Rencananya, seusai diperiksa hari ini, Neneng akan ditempatkan di rutan tersebut bersama tiga tahanan wanita lainnya, yakni Angelina Sondakh, Miranda S Goeltom, dan Mindo Rosalina Manulang.

Sel untuk Neneng, menurut Bambang, letaknya berjauhan dengan sel Mindo Rosalina Manulang. KPK telah mengantisipasi kekhawatiran jika Neneng dan Mindo, yang merupakan mantan anak buah Neneng, ditempatkan dalam satu rutan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka Agustus 2011 hingga kini, Neneng belum pernah bicara soal kasusnya. Setelah ditahan di rutan KPK nanti, apa yang akan Neneng ungkapkan soal kasusnya? Kita lihat saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Nasional
    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Nasional
    Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

    Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

    Nasional
    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Nasional
    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Nasional
    Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Nasional
    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Nasional
    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    Nasional
    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Nasional
    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Nasional
    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

    Nasional
    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Nasional
    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

    [POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com