Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soemarmo Didakwa Suap Anggota DPRD

Kompas.com - 14/06/2012, 03:58 WIB

Jakarta, Kompas - Wali Kota Semarang (nonaktif) Soemarmo Hadi Saputro didakwa menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp 344 juta. Penyuapan dilakukan agar anggota DPRD Kota Semarang memperlancar pembahasan Rancangan Peraturan daerah mengenai APBD tahun 2010.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/6), mendakwa Soemarmo melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Soemarmo terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Menurut jaksa KPK, KMS Roni, Soemarmo memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai sejumlah Rp 304 juta dan Rp 40 juta kepada anggota DPRD Semarang melalui Agung Purno Sarjono dan Sumartono.

Seusai dakwaan, Soemarmo dan pengacaranya menyatakan tak akan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa. Dia hanya meminta izin majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk datang pada pernikahan anaknya, 29-30 Juni.

Tak masalah

Terkait pemindahan sidang ini ke Jakarta, Mahkamah Agung tidak terlalu pusing dengan penilaian sebagian kalangan. Pemindahan sidang dilakukan agar proses hukum berjalan efektif dan transparan demi mencapai keadilan substantif.

Juru Bicara MA Djoko Sarwoko mengungkapkan, pihaknya mempersilakan jika orang-orang tetap ”ngotot” menilai MA telah melanggar hukum. Demi keadilan substantif, pendekatan keadilan prosedural bisa saja dikesampingkan.

Secara terpisah, komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, menyepakati penafsiran yang mengedepankan tegaknya keadilan substantif. Alasan MA memindahkan sidang Soemarmo ke Jakarta bisa dipahami.

KY sendiri menerima pengaduan masyarakat terkait empat hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang membebaskan enam perkara korupsi. (BIL/ANA/FER)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com