Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pancasila Rumah Semua Pemeluk Agama

Kompas.com - 14/06/2012, 03:56 WIB

Semarang, Kompas - Kebebasan beragama bagi bangsa Indonesia dibatasi oleh Pancasila dan UUD 1945. Sila pertama Pancasila, Ketuhanan yang Maha Esa, menjadi kontrak sosial siapa pun yang lahir di Indonesia. Kebinekaan Pancasila yang menjamin kerukunan umat beragama menjadikan Pancasila seperti rumah bagi semua pemeluk agama supaya hidup rukun dan menjalankan keyakinan keagamaannya.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah Abu Hapsin, Rabu (13/6), pada Seminar Nasional ”Ke(tidak)bebasan Beragama dan Masalah Intoleransi: Potret Mutakhir Kehidupan Beragamaan di Indonesia” yang digelar Lembaga Studi Sosial dan Agama (Elsa) dan majalah Justisia IAIN Walisongo, Semarang, Jawa Tengah.

”Pancasila sebagai dasar negara yang demokratis sudah barang tentu NKRI harus berada pada posisi netral terhadap seluruh agama yang ada. Juga menjamin kebebasan beragama sehingga organisasi massa keagamaan sebagai representasi umatnya juga harus menentukan dan mengatur rumahnya sendiri,” kata Abu Hapsin.

Dia mengatakan, kebebasan beragama dalam konteksi demokrasi memiliki empat aspek utama. Empat aspek itu adalah kebebasan nurani, kebebasan ekspresi keyakinan keagamaan, kebebasan melakukan perkumpulan keagamaan, dan kebebasan melembagakan ajaran keagamaannya.

Dalam acara tersebut, aktivis Jaringan Islam Liberal, Ulil Abshar Abdalla, mengatakan, konstitusi negara semestinya mampu menjamin kehidupan keberagaman keagamaan.

Dari banyak kasus di sejumlah negara, kata Ulil, toleransi keagamaan justru berlangsung baik ketika negara itu menganut sistem otoritarian, seperti halnya Indonesia di masa Orde Baru. Namun, setelah era reformasi, justru kekerasan terhadap kelompok keagamaan minoritas meningkat dari tahun ke tahun.

(who)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com