JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bhakti Investama mempertanyakan sejumlah dokumen yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung MNC Tower, Jakarta. Penggeledahan dilakukan pada Jumat (8/6/2012) malam hingga Sabtu (9/6/2012) dini hari.
Menurut CEO PT Bhakti Investama, Hary Tanoesoedibjo dokumen yang diambil KPK tidak sesuai dengan kasus dugaan suap yang saat ini sedang diusut di lembaga anti korupsi itu. "Waktu penggeledahan relatif minim yang diambil. KPK mengambil data-data pajak untuk tahun 2009-2010- dan 2011. Itu tahun-tahun sebelumnya, data yang tidak relevan dengan kasus yang mencuat saat ini," ujar Hary dalam jumpa pers, Rabu (13/6/2012).
Lagi pula, lanjut Hary, saat ini perusahaan tersebut sangat terbuka dalam pengurusan pajak. Ia mengaku pihaknya membayar pajak secara langsung tanpa konsultan. Pajak PT Bhakti Investama itu juga diaudit oleh tim audit independen.
Oleh karena itu, menurut Hary, pengambilan dokumen pajak oleh KPK tidak beralasan, karena perusahaannya tidak melakukan penyimpangan apa pun dalam pembayaran pajak. "Ya relevan atau tidak relevan saya akan melakukan klarifikasi mengenai hal ini di KPK pada Jumat nanti," tutur Hary.
Sebelumnya diberitakan, saat penggeledahan, KPK membawa sekitar 20 gulungan dokumen dari PT Bhakti Investama. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap ke Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama (Kepala Seksi Pengawasan KPP Pratama), Sidoarjo Selatan, Jawa Timur. Tommy diduga menerima suap dari James Gunarjo dengan alat bukti uang Rp 280 juta. KPK menduga James memiliki kaitan dengan PT Bhakti Investama. Rumah James juga digeledah saat itu. Selain menggeledah kantor Bhakti Investama, KPK sebelumnya menggeledah PT Agis, yang juga berkantor di MNC Tower, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.