JAKARTA, KOMPAS.com — Afrian Bondjol, kuasa hukum terpidana Sherny Kojongian, mengatakan akan meminta proses persidangan perkara yang melibatkan kliennya dibuka kembali.
"Terkait dengan kepulangan Ibu Sherny, kami akan ajukan beberapa upaya hukum. Kami akan meminta kepada MK (Mahkamah Konstitusi) untuk membuka kembali. Proses persidangan ini, kan, untuk mencari kebenaran materiil, sekarang terdakwanya sudah ada," ujar Afrian di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/6/2012).
Afrian menjelaskan, pada sidang terdahulu belum ada keterangan dari pihak Sherny dan saksi-saksi yang meringankan. Menurut dia, permohonan sidang kembali semata-mata untuk memperoleh bukti-bukti materiil atas keterlibatan Sherny dan dua rekan lainnya, yakni Eko diadili bersama-sama mantan Presiden Komisaris PT BHS Hendra Rahardja.
"Tinggal bagaimana digali, bukti-bukti yang materiil. Benar enggak bukti keterlibatan Sherny bersama almarhum Hendra dan Bapak Eko. Kami sudah ajukan surat itu, kami mau nunggu respons dari MK," ujarnya.
Sementara itu, mengenai proses persidangan tahun 2002, Afrian mengatakan kliennya tidak mengetahuinya. Menurut Afrian, Sherny mengaku baru mengetahui dirinya dihukum 20 tahun tahun penjara pada tahun 2007. Sherny saat itu ingin mengajukan permohonan menjadi warga negara Amerika Serikat.
Pemanggilan terhadap buron Kejaksaan Agung yang menjadi terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu juga belum jelas apakah sampai di tangan Sherny.
"Saya tidak tau faktanya bagaimana pada saat itu, yang pasti jaksa melakukan pemanggilan, cuma masalahnya sampai apa tidak ke Sherny? Tahu atau tidak si Sherny? Faktanya Sherny mengetahui dirinya dihukum baru pada tahun 2007. Sementara faktanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu pada 2002. Jadi demi mencari kebenaran yang materiil, sidang kami minta dibuka kembali, diperiksa saksi-saksi yang ada," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.