JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hasan Bisri menyatakan, selama sistem pengelolaan pajak tertutup bagi pemeriksa eksternal, pihaknya tidak yakin penyimpangan pajak akan berkurang. Kasus-kasus seperti yang melibatkan aparat pajak di Sidoarjo, Tommy Hindratno, bisa saja bakal muncul lagi.
"Hanya orang-orang yang bermental baja yang tidak tergoda. Sebab, kalau menjadi petugas pajak, dia akan berhubungan dengan wajib pajak, terutama dalam hal penetapan jumlah pajak yang harus dibayar atau jumlah restitusi yang akan dikembalikan kepada wajib pajak," ujar Hasan, Rabu (13/6/2012) siang ini. Menurut Hasan, sistem perpajakan di Indonesia adalah self assessment. "Artinya, wajib pajak dipersilakan menghitung dan menyetor sendiri pajaknya. Dengan sistem seperti itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dan sanksi yang lebih keras jika wajib pajak tidak menyetorkan pajaknya sesuai ketentuan," tuturnya.
Hasan menambahkan, dengan sistem pajak tertutup dari pemeriksa eksternal, diperlukan kejujuran yang luar biasa dari wajib pajak serta pengawasan yang lebih ketat dari petugas pajak. "Pengawasan dari pihak eksternal terhadap kinerja petugas pajak juga diperlukan. Sebab, ketika suatu lembaga mempunyai kewenangan yang tidak bisa dikontrol oleh lembaga lain yang independen, orang-orang yang ada di sana akan mencoba-coba melakukan penyalahgunaan wewenang. Sebab, dia yakin, tidak akan ada pihak luar yang bisa mengetahuinya," papar Hasan.
Lebih jauh, Hasan mengatakan, BPK sudah pernah menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar BPK diberi akses untuk dapat memeriksa penerimaan pajak. "Namun, gugatan ditolak oleh MK. Kini, BPK patuh pada keputusan MK," lanjutnya Akan tetapi, kata dia, pemerintah dan DPR sebaiknya mulai memikirkan kembali apakah urusan pajak akan tetap menjadi urusan yang tertutup dari pemeriksaan pihak luar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.